Biaya Pembuatan SIM di Indonesia Kini Dilarang Pakai Uang Tunai

Kakorlantas Polri Irjen. Pol Firman Santyabudi. Foto: tribratabnews.polri.go.id

Jakarta (gokepri.com) – Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia kini tak boleh lagi dibayarkan menggunakan uang tunai.

Hal itu diungkapkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi. Ia mengatakan biaya pembuatan SIM wajib dibayarkan melalui bank.

“Artinya enggak ada lagi uang cash di sini,” ujarnya, Jumat 4 Agustus 2023 dikutip dari laman resmi Polri.

HBRL

Baca Juga: Ujian Praktik SIM di Kepri Tanpa Jalur Angka 8, Diganti Lebih Mudah

Firman mengatakan jika nantinya ditemukan ada transaksi pembayaran melalui cara tunai, maka dipastikan uang tersebut tidak masuk ke pendapatan negara. Melainkan masuk ke kantong pribadi petugas.

Oleh karena itu ia mewanti-wanti masyarakat Indonesia untuk tidak mengiming-imingi petugas saat pelaksanaan uji praktik kendaraan dengan tujuan agar ujian dimudahkan.

“Jangan anggota saya di iming-imingi dengan memberikan sesuatu untuk lulus kasihan nanti mentalnya rusak kalau diiming-imingi,” ujarnya.

Selain soal pembayaran biaya pembuatan SIM, Korlantas juga menerapkan aturan baru terkait ujian praktik pembuatan SIM C.

Sebelumnya dalam ujian praktik dengan pola angka 8 dan tes berkendara zigzag yang harus dilalui oleh pemohon SIM. Tapi mulai hari ini, Senin 7 Agustus 2023, tes praktik tersebut diubah.

Pemohon SIM tetap harus tes praktik tapi polanya diganti dengan pola huruf S yang dianggap lebih intuitif dan mudah dipahami.

Lebar lintasan uji praktik juga mengalami peningkatan yang signifikan. Lintasan yang dulunya sempit, kini menjadi lebih lebar.

Perubahan ini membawa ukuran lebar lintasan dari yang sebelumnya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 200 cm atau 2,5 kali lebar kendaraan.

Materi uji praktik yang diuji meliputi pengereman atau keseimbangan, manuver untuk u-turn, uji tikungan kombinasi, serta uji rem menghindar yang melibatkan pengereman mendadak dan menghindari hambatan.

Materi tambahan yang diperkenalkan adalah tes pada tanjakan, yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi wilayah masing-masing polres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Asrul Rahmawati

Pos terkait