Begini Prosedur Klaim RS untuk Biaya Perawatan Covid-19

pengobatan pasien COVID-19
Petugas medis memasang alat bantu pernafasan pada pasien dalam Simulasi Penanganan Pasien COVID-19 di Rumah Sakit Lavalette, Malang, Jawa Timur.(ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Jakarta (gokepri.com) – Kementerian Kesehatan mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Coronavirus Disease (Covid-19). Hingga saat ini jumlah rumah sakit yang telah mengajukan klaim 1.356.

“Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada RS yang melayani dan merawat pasien Covid-19, tentunya untuk menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit” kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Rabu (30/9/2020).

Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kadir menjelaskan prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh RS, kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

HBRL

Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes dan pembayaran diterima di RS. Apabila terjadi dispute maka langkah yang harus dilakukan antara lain:

Pertama, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan, jika terdapat dispute (untuk pertama kali) maka dilakukan revisi untuk diajukan kembali ke BPJS Kesehatan setelah rumah sakit melakukan perbaikan (kelengkapan yang dipersyaratkan).

Kedua, terhadap pengajukan klaim yang sudah di revisi, maka BPJS Kesehatan melakukan verifikasi kembali, jika masih dispute (yang kedua kali) maka hasil verifikasi dispute tersebut ditarik by system oleh Kemenkes untuk dilakukan penetapan dispute (penyelesaian).

Ketiga, dispute hanya diperbolehkan dua kali untuk satu nomor pengajuan klaim dan diberikan waktu maksimal tujuh hari kalender sejak dinyatakan dispute bagi rumah sakit untuk melengkapi berkas yang dipersyaratkan.

Keempat, layanan kesehatan (yankes) menarik laporan Dispute ke-2 (berdasarkan informasi data dari BPJS Kesehatan) dan melakukan penetapan dispute terhadap klaim RS.

Kelima, penetapan dispute oleh Yankes dengan status diterima/dibayar atau status ditolak akan dilakukan penyesuaian pada status klaim di BPJS Kesehatan (by system). (wan)

Pos terkait