Bebas Visa ke Batam-Bintan, Mobilitas Pebisnis Singapura Makin Lancar

Grand Lagoi Hotel by Nirwana Garden
Grand Lagoi Hotel di Bintan, Kepri. Foto: Dok. Grand Lagoi Hotel

BATAM (gokepri) – Kebijakan Akses Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk pemegang Permanent Resident (PR) Singapura ke Batam, Bintan, dan Karimun berpotensi meningkatkan investasi dan kunjungan wisatawan mancanegara. Langkah ini memperlancar mobilitas pengusaha dan memperkuat sektor pariwisata di Provinsi Kepulauan Riau.

“Di Singapura, banyak pengusaha. Dengan kebijakan ini, mereka dapat berkunjung tanpa masalah,” kata Ketua Bidang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia, Tjaw Hioeng, Rabu (9/10/2024).

Bacaan Lainnya

Tjaw menjelaskan melalui regulasi yang dikeluarkan oleh Imigrasi, banyak pemodal asing dapat memanfaatkan kesempatan untuk melihat potensi investasi di BBK.

“Banyak pemodal asing dari Amerika, Eropa, China, Jepang, dan negara lainnya yang memiliki PR Singapura kini dapat dengan mudah datang ke Batam. Ini merupakan peluang untuk meningkatkan investasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan membayar Visa on Arrival (VOA) saat masuk ke Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai menghambat aliran modal dan kunjungan wisatawan mancanegara.

Tjaw juga menyebut banyak ekspatriat yang mengalami kesulitan dalam menjalankan pekerjaan mereka sebagai tenaga ahli di Batam dan Bintan.

“Setelah memiliki PR Singapura, mobilitas menjadi lebih mudah. Bagi para pengusaha, mereka dapat datang untuk mencari informasi, lokasi, kemudahan investasi, dan biaya. Inilah awal mula investasi dapat masuk ke suatu daerah,” ungkapnya.

Baca: PR Singapura Dapat Bebas Visa Masuk ke Batam, Bintan dan Karimun

Sementara itu, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kepri, Yeyen Heryawan, menilai kebijakan ini baik untuk meningkatkan kunjungan wisman, terutama dari Singapura.

“Kebijakan ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan dari negara tetangga, yang memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata di Kepri,” katanya.

Yeyen menambahkan kesempatan ini menjadi peluang bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan pariwisata di Kepri untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas guna menyambut wisman.

“Kami siap bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mempromosikan destinasi wisata unggulan, termasuk kuliner, alam, dan belanja yang menjadi daya tarik utama bagi wisman,” tuturnya.

Fasilitas BVK ini juga dinilai dapat menarik minat investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti Nongsa dan Bintan Resorts.

Dalam menghadapi lonjakan kunjungan wisatawan, Yeyen menjelaskan PHRI Kepri akan bekerja sama dengan pelaku industri untuk memastikan kesiapan akomodasi dan layanan, sehingga pengalaman wisatawan yang datang melalui BVK akan optimal.

“Kami juga mendorong para pelaku usaha untuk terus berinovasi dalam meningkatkan daya saing dan memastikan standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan wisman,” paparnya.

Baca: Perpres Bebas Visa Kunjungan, Harapan Baru Pariwisata Kepri

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, mengungkapkan berdasarkan kebijakan baru tersebut, pemegang PR Singapura dapat tinggal hingga empat hari. Aturan ini akan mencakup beberapa titik pelabuhan di wilayah Riau, termasuk Kepulauan Karimun.

Berbeda dengan akses bebas visa saat ini bagi negara-negara anggota ASEAN, yang berlaku secara luas untuk pariwisata dan kunjungan singkat, kebijakan baru ini secara khusus menargetkan pemegang izin tinggal tetap Singapura, menawarkan opsi bebas visa yang lebih mudah dengan fokus pada kawasan tertentu.

Menurut departemen statistik Singapura, terdapat sekitar 545.000 penduduk tetap di negara tersebut, yang merupakan salah satu anggota ASEAN.

Kebijakan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek BVK Pemegang PR Negara Singapura.

Surat itu didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek BVK yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang BVK.

Pengguna BVK bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan wilayah Kabupaten Karimun. Pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

Menurut Silmy, Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial. Dengan posisinya yang strategis, provinsi tersebut dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya.

Di samping itu, kata dia, Kepulauan Riau juga memiliki beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif (KEK), yakni KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts yang merupakan kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif, dan pariwisata.

Baca: Jadi Daya Tarik Turis ke Kepri, Draf Perpres Visa 7 Hari Sudah di Meja Presiden

“Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK untuk ke Batam, Bintan, dan Karimun ini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi pada KEK di Batam,” ucapnya.

Dirjen Imigrasi memastikan bahwa kebijakan pemberian BVK bagi pemegang PR Singapura ini juga tetap menyeleksi WNA yang masuk dengan baik. Dengan begitu, potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam negeri bisa ditekan. BISNIS INDONESIA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait