Bea Cukai Khusus Kepri Hibahkan 2 Speed Boat Kayu ke Pemkab Karimun

Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Kakanwil DJBC Khusus Kepri meninjau d unit speed boat yang dihibahkan Bea Cukai ke Pemkab Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri menghibahkan dua unit speed boat kayu kepada Pemkab Karimun, Selasa, 20 Juni 2023.

Dua unit speed Boat tersebut nantinya akan digunakan untuk operasional Desa Degung dan Tebias di Kecamatan Belat.

Prosesi serah terima hibah speed boat tersebut dilakukan Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo kepada Bupati Karimun, Aunur Rafiq di Kanwil DJBC Khusus Kepri.

HBRL

“Barang yang dihibahkan ini merupakan hasil penindakan tahun 2021 yang telah menjadi barang milik negara,” ujar Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo.

Kata Priyono, hibah dua unit speed boat tersebut berdasarkan surat permohonan hibah yang dikirimkan Bupati Karimun pada 8 November 2022.

“Menindaklanjuti surat dari Bupati Karimun tersebut, maka kami menawarkan 2 speed boat kayu, kemudian pada 2 Februari 2023 telah mendapat persetujuan hibah dari KPKNL Batam,” sebutnya.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil DJBC Khusus Kepri atas hibah 2 speed boat jenis kayu tersebut.

“Kami atas nama pemerintah daerah Karimun khususnya pemerintahan Desa Degung, Tebias dan Belat, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kakanwil dan jajaran,” ungkap Rafiq.

Kata Rafiq, speed boat tersebut nantinya akan digunakan pemerintahan desa untuk kegiatan kemanusiaan seperti mengantar anak sekolah maupun masyarakat yang sakit.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait