Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Nilainya Fantastis

penyelundupan benih lobster
Bea Cukai Batam, Bea Cukai Tanjungbalai Karimun dan Ditreskrimsus Polda Kepri gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp9 miliar. Foto: Humas Bea Cukai Batam.

BATAM (gokepri.com) – Bea Cukai Batam, Bea Cukai Tanjungbalai Karimun dan Ditreskrimsus Polda Kepri gagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 60 ribu ekor di perairan Batam pada Minggu 2 April 2023.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah mengatakan penyelundupan benih lobster itu diangkut menggunakan high speed craft (HSC) atau kapal cepat.

Tangkapan itu kata dia berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan muat barang yang berisi benih lobster atau disebut juga baby lobster.

HBRL

“Pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 1 dan 2 April 2023, Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Tanjung BalaiKarimun bersama Ditreskrimsus Polda Kepri mendalami informasi dari laporan masyarakat bahwa terdapat speedboat di pelabuhan tikus yang diduga melakukan kegiatan muat barang berupa benih lobster,” kata Rizki dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan informasi tersebut Tim segera menyebar armada ke semua titik yang menjadi perlintasan.

Kemudian pada Minggu 2 April pagi, sekitar pukul 06.30 WIB speedboat target berhasil ditemukan dan tim melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di Perairan Pantai Pulau Durian.

Selanjutnya kapal beserta muatan diamankan di dermaga Bea Cukai, Tanjunguncang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan sebanyak 60 ribu ekor benih lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, serta termasuk dalam kategori barang laranganpembatasan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp9 miliar,” kata Rizki.

Benih lobster itu kata dia akan langsung dilakukan pelepasan agar tidak mati karena terlalu lama berada di daratan.

“Kalau didiamkan berlama-lama, mungkin hanya beberapa jam saja bertahannya oleh sebab itu harus segera dilepaskan,” ujar Rizki

Pelapasanliaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Pulau Ngual dengan disaksikan langsung oleh Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta Marinir Batam.

Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benih lobster.

Rizki mengatakan penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Ancamannya hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar,” kata Rizki.

Baca Juga: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp1,3 Miliar Digagalkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Asrul Rahmawati

Pos terkait