Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 797 Unit Telepon Genggam Senilai Rp3,2 Miliar

Konferensi pers pengungkapan kasus barang ilegal di Kantor Bea Cukai Kota Batam, Rabu (1/10/2025). (foto: gokepri.com/Muhammad Ravi)

BATAM (gokepri.com) – Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan barang elektronik berupa telepon genggam pada, Sabtu, 27 September 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa petugas mencurigai sebuah mobil penumpang yang dikendarai oleh RS.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, ditemukan dua koper dan empat karton berisi 797 unit telepon genggam merek Apple dengan seri iPhone 11, 12, dan 13.

“Berdasarkan keterangan RS, barang-barang ini akan dibawa ke Kalimantan Barat dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp24 juta dari seseorang berinisial AR,” ungkap Zaky dalam keterangan pers pada Rabu (1/10/2025).

Total nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp3,2 miliar dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya bea masuk dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp1 miliar.

Kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bea Cukai Batam juga tengah melakukan pendalaman terkait peran AR yang disebut sebagai penerima barang di Kalimantan Barat.

“Kami masih menelusuri apakah barang-barang ini akan dijual secara perorangan atau melalui toko. Pemanggilan terhadap AR sudah dilakukan untuk proses lebih lanjut,” tambah Zaky.

Zaky menegaskan, penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Batam dalam mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi merugikan negara. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur menjadi kurir dengan imbalan tertentu karena risiko hukum yang sangat besar. *

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait