Batam (gokepri) – Kantor Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan minuman bir merek Carlsberg.
Barang diduga ilegal itu dimuat dalam kapal KM Putri II Putra. Otoritas Bea dan Cukai kemudian menggeledah kapal tersebut di Perairan Dapur 12.
“Ini hasil penegahan tanggal 5 Agustus lalu,” kata Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, M Rizky Badilah mengkonfirmasi penegahan kapal bermuatan bir Carlsberg tersebut, Kamis (19/8/2021).
Ia menambahkan di dalam kapal ditemukan sebanyak 348.480 kaleng bir Carlsberg. “Saat penegahan, ABK kapal tidak tampak. Kemungkinan mereka kabur saat tim patroli datang,” beber Rizky. Kasus ini masih dalam penyelidikan BC Batam. (eri)
|Baca Juga: Carlsberg Ilegal Dijual di Supermarket Tanjungpinang, Tak Terdaftar BPOM dan Tak Ada Produksi Negara








