Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 100 iPhone Bekas di Bandara

penyelundupan iphone bekas batam
Tersangka bersama barang bukti iPhone bekas yang hendak diselundupkan ke Jakarta. Foto: Bea Cukai Batam

BATAM (gokepri.com) – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 unit ponsel bekas berbagai seri bermerek iPhone yang dilakukan oleh seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet di Bandara Internasional Hang Nadim.

Berdasarkan keterangan tertulis Bea Cukai Batam, penindakan ini dilakukan pada Jumat (29/12/2024), di tengah lonjakan arus mudik menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan pihaknya mendapat informasi mengenai rencana pengeluaran barang berupa ponsel melalui barang bawaan penumpang pesawat dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta.

HBRL

Baca Juga: Dikirim dari Batam, 102 Unit iPhone 16 Dimusnahkan Bea Cukai di Soekarno-Hatta

“Petugas memperoleh informasi bahwa ada upaya membawa ponsel melalui mekanisme barang bawaan penumpang. Setelah dilakukan pendalaman, kami mendapati seorang penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 berinisial YT sebagai pelaku,” ujar Zaky.

Tim Bea Cukai Hang Nadim kemudian mengidentifikasi YT yang membawa koper kosong serta tas ransel di ruang tunggu A8. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan iPhone di dalam koper tersebut. Barang bukti langsung disita, dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami telah melakukan penegahan dan penyegelan terhadap koper yang berisi ratusan handphone tersebut. Saat ini, kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Zaky.

Zaky juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan terkait barang bawaan penumpang. “Bea Cukai Batam berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan. Kami mengimbau masyarakat melaporkan indikasi pelanggaran agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

YT diduga melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait