BATAM (gokepri.com) – Bea Cukai Batam memfasilitasi 86 kendaraan roda empat keluar sementara dari Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) untuk keperluan mudik Lebaran 2025.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebutkan bahwa layanan ini sudah dibuka sejak 3 Maret dan berakhir pada 14 Maret 2025. Hingga saat ini, sebanyak 86 kendaraan produksi lokal telah mendapatkan izin pengeluaran sementara.
“Fasilitas ini merupakan inovasi Bea Cukai Batam untuk mendukung kelancaran mudik Lebaran bagi masyarakat yang memiliki kendaraan berstatus FTZ,” ujar Zaky, Sabtu (22/3/2025).
Baca Juga: Mudik Kendaraan FTZ, Ini Syarat Administrasi Bea Cukai Batam
Zaky menjelaskan bahwa pemilik kendaraan FTZ yang ingin mudik harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain mencantumkan lokasi tujuan dan alasan pengeluaran kendaraan. Melampirkan dokumen legalitas kendaraan, seperti foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan leasing (jika masih dalam kredit), NPWP, dan SIM.
Kemudian menyerahkan jaminan tunai sebesar PPN terutang, yang besarnya mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari Dispenda Kepri.
Permohonan dapat dilakukan secara daring melalui bit.ly/PengeluaranSementaraKBM, lalu pemohon harus menyerahkan berkas fisik ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar.
Setelah semua dokumen diverifikasi, Bea Cukai akan mengeluarkan surat persetujuan pengeluaran sementara serta bukti penerimaan jaminan, yang nantinya dapat digunakan untuk pencairan kembali setelah kendaraan kembali ke Batam.
Izin keluar sementara ini berlaku selama 45 hari. Jika kendaraan tidak kembali dalam batas waktu yang ditentukan, jaminan PPN akan dicairkan, dan kendaraan harus dibuatkan dokumen pemasukan kembali ke FTZ Batam.
Selain izin dari Bea Cukai, pemilik kendaraan juga harus mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk memastikan kendaraan tidak terlibat dalam pelanggaran hukum.
Sebelum mendapatkan izin akhir, kendaraan harus melewati pemeriksaan fisik dan dokumen, serta pembuatan proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam.
Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan pelat hijau atau nomor polisi yang mengandung huruf X, Z, V, atau U (kendaraan CBU), serta kendaraan roda dua.
Dengan adanya layanan ini, Bea Cukai Batam berharap pemilik kendaraan FTZ dapat mudik dengan lebih mudah dan tetap mematuhi aturan yang berlaku. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News