Bayar Denda, Pembangunan Terminal Bauksit Lingga Berlanjut

Telaga bintan jaya lingga
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, didampingi petugas saat mencabut segel penghentian sementara proyek pembangunan terminal khusus di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Selasa (20/5/2025). Pencabutan segel setelah perusahaan memenuhi kewajiban perizinan dan denda administrasi. Foto: KKP

LINGGA (gokepri) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencabut segel penghentian sementara proyek pembangunan terminal khusus dan reklamasi di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Pencabutan segel ini setelah PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) memenuhi kewajiban perizinan dan denda administrasi.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, mengatakan pencabutan segel dilakukan pada Selasa (20/5). “Hari ini kami lakukan pencabutan segel penghentian sementara kegiatan di terminal khusus dan reklamasi ini,” ujarnya di Lingga.

Semuel menjelaskan, PT TBJ telah memenuhi kewajiban terkait perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan membayar denda administrasi sebesar Rp17 juta. Denda tersebut dikenakan untuk luas area pemanfaatan 1.600 meter persegi. Selain itu, pelaku usaha juga sudah mengajukan permohonan PKKPRL.

“Karena pelaku usaha telah memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran denda administrasi,” kata Semuel. Dengan terpenuhinya kewajiban ini, tanda segel dicabut, dan PT TBJ diizinkan melanjutkan aktivitasnya. “Pelaku usaha diizinkan melanjutkan aktivitasnya,” imbuh Semuel.

Pencabutan segel ini turut dihadiri perwakilan pelaku usaha. Terminal khusus tersebut diketahui digunakan untuk bongkar muat kapal pengangkut hasil tambang bauksit.

Sebelumnya, KKP menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin, berupa pembangunan terminal khusus dan reklamasi di Kabupaten Lingga. Penyegelan ini menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang terindikasi menyebabkan kerusakan ekologi dan lingkungan sekitar, serta menimbulkan keresahan. Pembangunan terminal khusus di Kecamatan Singkep Barat, Lingga, juga dianggap mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan berpotensi menciptakan suasana tidak kondusif. ANTARA

Baca Juga: Kelompok Tani di Tanjungpinang Ubah Bekas Tambang Bauksit Jadi Kebun Cabai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait