Karimun (gokepri.com) – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan perundang-undangan Jumat, 19 Januari 2024.
Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Karimun selalu mengimbau kepada
parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri.
“Jika kami sudah mengimbau parpol untuk melakukan penertiban mandiri namun belum juga dilakukan, maka kami akan turun untuk melakukan penertiban,” ujar Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar.
Iskandar juga menekankan kepada jajaran Panwascam untuk tegak lurus dan jangan ada tebang pilih dalam melakukan penertiban.
“Penertiban yang kedua kali ini kami lakukan sebagai bentuk evaluasi dari penertiban sebelumnya, pasca penertiban pertama kami menemukan kembali APK APK tersebut berdiri dan terpasang di tempat yang dilarang dan juga berdasarkan dari masukan masyarakat,” ungkapnya.
Dikatakan, penertiban ini mulai dilakukan sejak 19 Januari hingga 20 Januari 2024.
Iskandar menyebut, hingga behirnya masa kampanye pada 10 Februari 2024, pihaknya mengimbau partai politik, Caleg dan Timses untuk bisa tertib dalam pelaksanaan kampanye terutama dalam pemasangan APK.
“Ada lokasi-lokasi yang dilarang maka harus ditaati,” katanya.
Dirinya menyebut, Bawaslu Karimun akan secara berkala melakukan pemantauan lapangan dan mungkin akan melakukan penertiban kembali.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan melaporkan ke Bawaslu Karimun jika ditemukan pelanggaran.
“Bawaslu karimun mengajak masyarakat agar turut berpartisipasi dan kesadaran dalam mengawal pesta demokrasi di kabupaten karimun, mari kita ciptakan pesta demokrasi yg kondusif, aman dan damai,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra








