Amsakar menegaskan surat pernyataan tersebut sifatnya wajib. Bagi orang tua yang keberata menjalankan sekolah tatap muka masih diperbolehkan menjalankan proses belajar secara daring atau belajar dari rumah.
“Kalau sudah siap semua, 4 Januari kita mulai belajar di kelas untuk Kecamatan Belakangpadang, Bulang, dan Galang. Kemudian ada dua pulau yakni Seraya di Sekupang dan Ngenang di Nongsa yang juga dibuka,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Amsakar didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan, menyaksikan langsung penandatangan kesepakatan yang diwakili tiga kepala sekolah hinterland.
Di lokasi sama, Jefridin menambahkan, penerapan sekolah tatap muka tersebut akan dilakukan dua bulan tahap pertama.
Jika hal tersebut dinilai berhasil, maka akan dilakukan seterusnya. “Ini akan menjadi percontohan bagi sekolah yang ada di mainland. Kalau di hinterland berhasil, bisa diterapkan di mainland,” ujarnya.
Untuk belajar tatap muka ini, kata dia, tidak ada waktu istirahat. Kemudian setiap kelas bagi TK atau PAUD hanya 5 murid, serta jenjang SD dan SMP hanya 18 siswa saja. Selain itu, setiap sekolah membuat jarak tempat duduk siswa 1,5 meter.
“Guru juga dilarang mondar mandir, saat mengajar cukup di depan saja. Selanjutnya, olahraga yang sifatnya bersentuhan tidak diperbolehkan,” kata Jefridin.
Ia menekankan, pihak sekolah harus menjalankan semua protokol yang sudah disusun Disdik Batam. Ia tak ingin sekolah justru jadi klaster baru penyebaran Covid-19. Ia juga meminta pihak sekolah nantinya segera membentuk gugus tugas di masing-masing sekolah.
“Ada delapan protokol kesehatan yang disusun Disdik. Ini harus dijalankan semua,” ujar Sekda.
Sementara itu, Hendri Arulan, menyampaikan delapan protokol yang sudah disusun. Adapun protokol kesehatan itu yakni protokol Kesehatan Umum di Sekolah, Protokol Sarana dan Prasarana Pendidikan, Protokol Kesehatan Tenaga Pendidik, Protokol Kesehatan Pendidikan Setelah di Rumah, Protokol Kesehatan saat Berangkat Sekolah, Protokol Kesehatan Siswa di Sekolah, Protokol Kesehatan Proses Belajar, dan Protokol Kesehatan saat Mengajar di Sekolah.
“Dalam ketentuan ini, kantin juga tidak diperbolehkan buka dalam kurun dua bulan pertama,” ujarnya.
Sebagai gambaran, Di Batam terdapat tiga kecamatan pulau pesisir, yaitu Belakangpadang, Bulang dan Galang. Di Kecamatan Galang, sejak awal masa pandemi hingga kini, bersih dari paparan virus corona, meski di sana terdapat RS Khusus Infeksi COVID-19.
Kecamatan Bulang kini berstatus hijau kembali, setelah beberapa orang warganya dinyatakan sembuh. Dan Kecamatan Belakangpadang berstatus kuning karena masih terdapat dua orang yang dirawat karena terpapar virus corona. Sedangkan seluruh kecamatan di pulau utama berstatus zona merah dan merah muda.
(ard)
|Baca Juga: Pulau-Pulau Penyangga Batam Bersiap Sekolah Tatap Muka









