Baru Tiga Anggota DPRD Kepri Terpilih Lapor Harta Kekayaan

dprd kepri periode 2024-2029
Penyerahan berkas KPU penetapan hasil Pemilu Legislatif 2024. Foto: Gokepri.com/Engesti

TANJUNGPINANG (gokepri) – Dari 45 orang terpilih, baru tiga anggota DPRD Kepulauan Riau terpilih melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pertengahan Juni 2024.

“Dari total 45 anggota DPRD Kepri terpilih hasil Pemilu 2024, tercatat baru tiga orang yang menyerahkan LHKPN ke KPU,” kata Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Ferry Muliadi Manalu, Minggu 17 Juni.

Baca:

Ketiga anggota DPRD dimaksud terdiri dua orang dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Kota Batam dan Kabupaten Natuna/Anambas, dan satu orang lainnya dari Partai Demokrat dapil Batam.

Ferry menyebut sesuai ketentuan yang berlaku, anggota DPRD Kepri terpilih wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari jelang acara pelantikan yang diperkirakan pada awal bulan September 2024.

“Bagi yang tidak menyerahkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan, maka sanksinya tak akan diusulkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD terpilih,” ujar Ferry.

Oleh karena itu, ia mengingat para caleg DPRD Kepri terpilih segera menyerahkan LHKPN, karena masih ada siswa waktu sekitar dua bulan sebelum dilantik.

KPU pun telah meminta kepada masing-masing partai politik supaya menyerukan anggotanya yang terpilih untuk menyerahkan LHKPN ke KPU paling lama bulan Agustus 2024.

Selain itu, ia turut menegaskan bahwa LHKPN yang diserahkan ke KPU wajib menyertakan bukti tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau tak ada tanda terima KPK, maka kita tolak. Untuk tiga anggota yang telah menyerahkan LHKPN itu, sudah ada bukti tanda terima KPK,” tegas Ferry.

Ferry memastikan KPU Kepri akan bertindak transparan terhadap informasi penyerahan LHKPN anggora DPRD terpilih, sehingga secara berkala akan dievaluasi dan disampaikan kepada publik. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait