Tanjungpinang (gokepri.com) – Sejak Juli 2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang belum menyetorkan zakat profesi ke Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Tanjungpinang.
Ketua Baznas Tanjungpinang Akhmad Khusairi mengaku tak mengetahui secara persis kenapa Pemerintah Kota Tanjungpinang tak membayar zakat ke Baznas.
“Saya tidak tahu apa alasannya. Kami hanya diberitahu ke juru biaya pemko bahwa tidak boleh lagi disetor,” kata dia saat ditemui di kantornya, Kamis 19 Oktober 2023.
Baca Juga: Pembayaran Zakat Profesi ASN Tanjungpinang Dihentikan Sementara
Ia mengatakan zakat profesi ASN Tanjungpinang itu jika terkumpul mencapai Rp400 juta per bulan.
Menurutnya, tak disetorkannya zakat profesi itu sangat berdampak terhadap beberapa program Baznas.
“Tentu berpengaruh, yang baru masuk 3 OPD total 14 juta. Seluruh Baznas di Indonesia itu ditopang dari sumbangan ASN. 68 Persen dari zakat ASN,” kata dia.
Pembayaran zakat ASN Pemko Tanjungpinang ini sesuai dengan Perwako No 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan zakat infak dan sedekah serta peraturan daerah yang sudah diterbitkan sebelumnya.
“Katanya evaluasi tapi belum ada laporan,” kata dia.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan saat ini kebijakan zakat ASN tidak diberhentikan melainkan sedang dilakukan evaluasi terkait beberapa saran dan masukan atas kebijakan tersebut.
“Nanti kita akan lihat hasil evaluasinya untuk baru kita laporkan kepada Pak Pj Wali Kota,” kata dia belum lama ini.
Evaluasi yang dilakukan terhadap zakat ASN ini dilakukan karena adanya perbedaan pandangan terkait subjek pemberi zakat.
Sehingga perlu dilakukan penajaman aturan terkait siapa yang memang wajib membayar zakat tersebut.
“Selain itu perlu dilakukan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat yang dikeluarkan oleh ASN Pemko Tanjungpinang,” ujar Zulhidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti