PADANG (gokepri.com) – Banyak negara di kawasan Asia Tenggara seperti Indonesia masih menggunakan asbes untuk bangunannya. Sementara itu, Australia, misalnya, sudah lebih dari dua dekade melarang penggunaan asbes. Kenapa ya?
Australia kini menjadi pelopor kampanye global untuk menyadarkan publik tentang bahaya asbes. Di Indonesia, penggunaan bahan ini masih meluas, mulai dari bangunan rumah hingga sekolah, bahkan memicu sengketa hukum baru.
Pada Maret lalu, Mahkamah Agung RI mengabulkan gugatan uji materi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan memutuskan bahwa produk asbes wajib diberi label peringatan bahaya.
Namun begitu, Asosiasi Produsen Semen Asbes (FICMA) menentang keputusan ini. Mereka menggugat kelompok perlindungan konsumen dan pihak-pihak lain, mengeklaim mengalami kerugian secara finansial. Gugatan ini dinilai banyak pihak sebagai bentuk intimidasi terhadap upaya melindungi masyarakat dari paparan asbes.
FICMA dan kelompok lobi internasional menyebut asbes putih atau krisotil tidak berbahaya.
“Serat krisotil, atau asbes putih… Akan cepat terurai di sistem pernapasan karena larut dalam larutan asam di saluran pernapasan,” ujar pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 4 Agustus 2025.
“Krisotil (…) telah terbukti cepat tereliminasi dari paru-paru.”
Mereka juga berpendapat bahwa asbes putih tidak perlu diberi label karena tidak termasuk dalam daftar zat berbahaya Konvensi Rotterdam PBB.
Sementara itu, WHO secara tegas menyatakan, “Semua bentuk asbes, termasuk krisotil, bersifat karsinogenik bagi manusia.”
“Paparan asbes, termasuk krisotil, menyebabkan kanker paru-paru, laring, dan ovarium, serta mesotelioma,” lanjut pernyataannya.
WHO memperkirakan sekitar 1.600 orang meninggal tiap tahun di Indonesia karena penyakit terkait asbes. Secara global, angkanya mencapai lebih dari 200.000 kematian per tahun.
Badan Pemerintah Australia yang menangani asbes juga menyatakan krisotil berpotensi menyebabkan berbagai jenis kanker, termasuk kanker kolorektal.
Siti Kristina (59), mantan pekerja pabrik asbes di Cibinong, menderita asbestosis setelah bekerja selama hampir dua dekade.
“Waktu saya melakukan pemeriksaan awal tahun ini, saya sempat di-opname, karena drop darah saya dan saya batuk parah,” katanya.
“Kalau sekarang batuk (…) sudah enggak bisa aktivitas berat-berat.”
Tuniyah, juga mantan pekerja, mengalami gejala serupa. Meskipun awalnya tidak percaya, ia kini menyadari dampaknya.
“Namanya paru sudah luka, tapi kan enggak bisa hilang. Sampai sekarang masih kerasa banget.”
Indonesia merupakan pengimpor asbes terbesar ketiga di dunia setelah India dan China, dengan volume sekitar 150.000 ton per tahun. Sekitar 13 persen rumah di Indonesia menggunakan atap krisotil, dan di Jakarta angkanya mencapai 50 persen.
Namun data kematian akibat asbes di Indonesia sangat minim. Hanya enam klaim kompensasi yang tercatat dalam beberapa tahun terakhir. Union Aid Abroad memperkirakan jumlah sebenarnya jauh lebih tinggi dan puncak dampaknya akan terasa beberapa dekade ke depan.
FICMA juga menggugat aktivis dari LION dan Jaringan Anti Asbes Indonesia (INABAN), menuntut permintaan maaf publik dan penghapusan konten daring yang menyebut bahaya krisotil.
Leo Yoga Pranata dari LION menyebut gugatan itu sebagai ancaman kebebasan sipil.
“Ketika datang ke pengadilan, seolah-olah kami itu melakukan sebuah kejahatan, sebuah kejahatan yang besar. Apa yang kami lakukan adalah hak asasi manusia,” ujarnya.
Muhammad Darisman dari INABAN menambahkan, “FICMA ingin punya legitimasi supaya bisnis mereka lancar. Tujuan mereka kan kalau bisnis satu, profit dan mereka tidak aware terhadap kesehatan masyarakat.”
Saat ini, 73 negara telah melarang semua jenis asbes, termasuk Australia. Namun demikian, Asia Tenggara tetap menjadi pasar potensial bagi produsen utama asbes dunia seperti Rusia, China, dan Kazakhstan.
(sumber: harianhaluan.com)








