TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Tanjungpinang menunjukkan banyak anak di Tanjungpinang jadi korban pornografi internet.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Tanjungpinang Rustam.
Ia mengingatkan para orang tua untuk mewaspadai anak-anaknya agar tidak menjadi koprban pornografi internet.
Rustam mengatakan setiap tahun jumlah anak-anak yang menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual disebabkan melihat video atau gambar porno, cukup menonjol.
Di tahun 2022 misalnya, kasus kekerasan terhadap anak mencapai 83 kasus, dan 46 kasus di antaranya terkait kekerasan seksual.
“Sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak diawali dengan menyaksikan video porno dari gawai dengan fasilitas internet,” kata Rustam, Minggu 12 Maret 2023.
Sementara itu pada Januari hingga 27 Februari 2023 sebanyak 19 anak menjadi korban kekerasan terhadap anak, enam orang di antara merupakan korban dan pelaku kekerasan seksual.
“Dari hasil penelusuran kami, ternyata pelaku kekerasan seksual yang masih anak-anak melakukan perbuatan tersebut setelah menonton video porno,” kata Rustam.
Dari penelusuran itu diketahui rata-rata anak-anak menonton tayangan tidak pantas itu bersama teman-temannya.
Rustam mengatakan internet menawarkan berbagai kemudahan yang memungkinkan anak-anak mendapatkan berbagai hal yang ingin diketahuinya dengan mudah. Hal positif dan negative dapat bisa didapatkan dari internet.
Orang tua sebaiknya membuat kesepakatan dengan anak-anak seperti aturan penggunaan internet agar anak dapat terawasi sekaligus membangun kepercayaan dan mengajarkan anak untuk bisa bertanggung jawab.
Dimulai dari itu, anak-anak dapat didorong untuk belajar lebih banyak, mengeksplorasi dunia dengan lebih luas, dan memperoleh lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan diri melalui.
Rustam mencontohkan misalnya menggunakan akses Tangkas Berinternet, salah satu program literasi digital yang dibangun Google Indonesia, yang mendapatkan dukungan dari Kemendikbud dan Kemenkominfo.
“Sudah saatnya para orang tua mengevaluasi aturan pemakaian internet dan menyiapkan perangkat keamanan untuk semua gawai yang ramah anak,” kata Rustam.
Baca Juga: 7 Bulan, 37 Anak Tanjungpinang Jadi Korban Kekerasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









