Tanjungpinang (gokepri.com) – Juru parkir (jukir) liar yang semakin marak di Kota Tanjungpinang menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat. Para jukir terkesan memaksa minta uang hingga mengintimidasi warga yang menolak membayar parkir.
Salah seorang warga Tanjungpinang, Sandy (26) mengeluh dengan adanya jukir liar di setiap sudut Kota Tanjungpinang. Sandy mengaku, terganggu dengan adanya jukir tersebut.
“Tanjungpinang ini isinya parkir semua. Baru masuk toko tidak beli apa-apa kena Rp2 ribu. Ditanya ada karcis atau nggak malah marah-marah. Aneh,” kata dia saat diwawancarai, Kamis 23 Mei 2024.
Baca Juga: Dishub Tanjungpinang Targetkan Retribusi Parkir Capai Rp3 Miliar
Ia menjelaskan, keberadaan jukir di beberapa tempat juga tidak membantu para pengguna kendaraan. Bahkan, pengakuannya helmnya sampai hilang padahal dijaga tukang parkir.
“Helm hilang, saya parkir di tepi laut, jukir tidak mau tanggung jawab, malah minta uang parkir,” kata dia.
Ia bahkan menghitung kasar pendapatan tukang parkir dengan perhitungan sederhana, misalnya seribu kendaraan roda dua yang parkir, dikalikan Rp2 ribu sekali parkir, maka totalnya adalah Rp2 juta perhari, jika dikali 30 hari, maka ada sekitar Rp60 juta per bulan, lantas jika hitungan per tahun, maka setidaknya kota ini bisa memperoleh Rp720 juta dari jasa parkir ilegal.
“Banyak gaji mereka dari pada gaji saya sebulan,” kata dia.
Ia meminta pemerintah daerah melakukan tindakan agar jukir ilegal tak marak di Tanjungpinang. “Pemerintah jangan tutup mata harus ditindak. Tangkap saja semua,” kata dia.
Senada dengan hal itu, Selamet seorang pengendara mobil, mengeluhkan banyaknya jukir liar yang tersebar di Kota Tanjungpinang.
“Mereka memanfaatkan lahan yang ramai pengunjung. Sebenarnya bukan masalah bayar Rp2 ribu-Rp5 ribu tapi kalau dibiarkan seperti ini mereka keenakan, cuma duduk minta uang, jadi tolong lah ditertibkan,” tegas Selamet.
Kadishub Tanjungpinang Boby mengatakan, juru parkir resmi yang ada di Tanjungpinang, selalu mengenakan atribut khusus, termasuk topi, rompi, dan karcis parkir.
“Jadi kalau yang tidak menggunakan atribut itu pasti ilegal,” kata dia
Berdasarkan data yang ia miliki, saat ini ada 190 jukir yang terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang. Sementara terkait tarif, ia menyebutkan, Rp1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2000 untuk kendaraan roda empat.
Disinggung soal jukir ilegal, ia mengatakan akan melakukan penindakan terhadap jukir ilegal yang melanggar aturan dan ketertiban lalu lintas.
“Penindakan tentu kami lakukan jika itu ilegal,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









