Bintan (gokepri.com) – Bakal pasangan calon (bapaslon) Bupat dan Wakil Bupati Bitan Roby Kurniawan-Deby Maryanti diminta KPU Bintan untuk memperbaiki dokumen atau berkas persyaratan.
Anggota KPU Bintan Syamsul mengatakan berdasarkan hasil penelitian berkas, masih ada belasan item yang belum lengkap.
“Ada sekitar 11 item yang belum memenuhi syarat,” kata dia, Sabtu 8 September 2024.
Baca Juga: KPU Pastikan Pilkada Bintan hanya Diikuti Paslon Roby-Deby
Berkas persyaratan itu kata dia belum lengkap karena dokumen yang dilampirkan saat mendaftar tak terbaca dengan jelas. Termasuk di antaranya scan ijazah yang terpotong.
Sesuai ketentuan dokumen persyaratan yang diajukan saat mendaftar pilkada harus jelas dan bisa dibaca secara utuh. Selain ijazah, kata Syamsul masih ada juga beberapa dokumen lainnya yang perlu diperbaiki.
“Meliputi KTP, SKCK, NPWP, hingga surat keterangan pelaporan pajak,” ujar Syamsul.
Batas pengajuan perbaikan syarat pencalonan diberi waktu hingga hari ini, 8 September 2024. Setelah itu KPU akan kembali memverifikasi dokumen perbaikan.
“Hasil verifikasi akan diumumkan pada 13 September 2024” ujarnya.
Tahapan selanjutnya, KPU akan membuka tanggapan masyarakat terkait keabsahan berkas persyaratan bapaslon pada 15 sampai 18 September 2024. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News