KARIMUN (gokepri.com) – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kopda Darwinsyah Hasibuan mengamankan dua pria yang kedapatan membawa tujuh paket narkotika jenis sabu, Rabu, 30 Oktober 2024.
Dua pria inisial J dan T tersebut diamankan anggota TNI di sekitar Tower Telkomsel pada pukul 03.00 WIB.
Perwira Seksi Intelijen Kodim 0317/TBK, Lettu Kamdi mengatakan, penangkapan dua pria yang kedapatan membawa sabu-sabu tersebut berawal ketika warga sedang melakukan ronda malam.
Warga yang sedang melaksanakan ronda mencurigai adanya aktivitas yang dilakukan dua pria tersebut di sekitar Tower Telkomsel.
Irwindi, salah seorang warga yang ikut ronda kemudian melaporkan temuan itu kepada Kopda Darwinsyah Hasibuan. Warga bersama Babinsa kemudian bergerak ke lokasi tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kedua pria yang dicurigai langsung dibawa ke Pos Babinsa Meral Kota pada pukul 07.50 WIB.
Dari hasil interogasi singkat, mereka dipindahkan ke Markas Kodim 0317/TBK untuk penyelidikan lebih lanjut.
Di tangan kedua pria tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu, KTP, dua kartu ATM BNI dan BRI, satu timbangan digital dan kamera digital merek Sony.
Kemudian, dua ponsel merek Redmi dan Oppo, satu power bank, tang, uang tunai Rp151 ribu, plastik bungkus sabu, kotak tisu Magic Power, kaca pirex bekas pakai, dan satu unit motor Scoopy dengan nomor polisi BP 2296 YX.
“Dua pria bersama barang bukti telah diserahkan ke Polres Karimun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Lettu Kamdi.
Penulis: Ilfitra








