Karimun (gokepri.com) – Bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang ingin menambah modal untuk pengembangan usahanya bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian Koperasi dan UKM, untuk mendapatkan KUR tidak harus pakai agunan.
“Agunan utama yang dinilai itu adalah usaha,” ujar Kepala BRI Unit Tanjungbalai Karimun, Herbeth Nababan di kantornya.
Kata Herbeth, ada beberapa bentuk usaha yang bisa dibantu dengan KUR diantaranya pelaku usaha nelayan, perdagangan, jasa dan industri rumah tangga.
Menurut dia, KUR juga dibagi atas kategori KUR super mikro dan KUR super mikro.
“KUR super mikro dengan plafon Rp1 juta hingga Rp10 juta dan KUR mikro dari Rp11 juta sampai Rp100 juta,” jelasnya.
Herbeth menyebut, syarat untuk KUR mikro lamanya usaha minimal 6 bulan.
Modal usaha yang dibantu berupa kredit modal kerja dan kredit investasi seperti menambah aset.
“Selain itu, KUR juga bisa untuk perumahan KPR apalagi sekarang banyak rumah bersubsidi,” terang Herbeth.
Hanya saja, KUR tidak bisa untuk kredit kendaraan bermotor roda empat.
Herbeth menjelaskan, untuk mendapatkan KUR persyaratan administrasi foto kopi KTP suami-istri, fotokopi KK, fotokopi surat nikah dan surat keterangan usaha dari kantor desa atau kelurahan.
“Untuk pinjaman di atas Rp50 juta wajib pakai NPWP yang aktif. Jika ada pelaku usaha yang meminjam di atas Rp50 juta maka pajaknya wajib dibayar dulu,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra








