Awasi Dana BOS, Disdik Batam Gandeng Inspektorat dan Kejari

Program Makan Bergizi Gratis
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Tri Wahyu Rubianto saat meninjau penyaluran MBG di SMPN 30 Batam, 13 Januari 2025. ANTARA/Jessica

BATAM (gokepri) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam melibatkan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mengawasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengatakan pihaknya juga telah membentuk tim manajemen dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) tingkat Kota Batam.

“Ini merupakan bentuk antisipasi dan mencegah terjadinya penyelewengan dana BOS. Untuk itu, kami meminta pendampingan kepada Kejari Batam. Kami berharap seluruh satuan pendidikan bisa menggunakan dana BOS sesuai dengan aturan yang ada tentunya,” ujarnya, Sabtu (9/2/2025).

HBRL

Ia menyampaikan setiap sekolah di wilayah setempat menerima dana BOS dengan total Rp 236 miliar pada tahun 2025.

Tri mengatakan 548 sekolah, baik tingkat SD maupun SMP, menerima dana BOS. “Data tersebut dihimpun dari jumlah sekolah yang berada di bawah kewenangan Disdik Batam SD dan SMP, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta,” ujarnya.

Sebanyak 548 sekolah itu terdiri atas 145 SD negeri, 219 SD swasta, 65 SMP negeri, dan 119 SMP swasta.

Ia menyebutkan dana BOS langsung ditransfer pemerintah pusat ke rekening sekolah, tanpa melalui Disdik Batam.

“Dan itu langsung disalurkan oleh pemerintah pusat ke sekolah-sekolah, dan melalui mekanisme transfer dalam tiga tahapan,” katanya.

Ia menjelaskan penggunaan dana BOS sudah tertera dalam aturan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa dana BOSP reguler dapat untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

“Misalnya untuk penerimaan peserta didik baru, penggunaan dana BOS bisa dalam bentuk pengadaan formulir pendaftaran, penerimaan peserta didik baru, publikasi pengumuman penerimaan peserta didik baru. Kegiatan pengenalan anak dan orang tua, pendataan ulang siswa,” ujarnya.

Dana BOS juga dapat digunakan untuk pengembangan perpustakaan sekolah. “Bisa juga untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler, evaluasi pembelajaran, kegiatan administrasi sekolah, pengembangan profesi guru, pembiayaan jasa dan daya hingga pembayaran gaji honorer sekolah,” kata Tri. ANTARA

Baca Juga: Kajari Batam Ingatkan Kepala Sekolah Tertib Kelola Dana BOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Pos terkait