Aturan bagi Tempat Hiburan Malam selama Ramadan di Batam, 3-2-3

Aturan tempat hiburan malam di Batam
Foto: istimewa

BATAM (gokepri) – Kota Batam akan menerapkan aturan pola 3-2-3 untuk Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan yang akan dimulai pada 23 Maret 2023. Aturan ini mengikuti kebijakan tahun-tahun sebelumnya, pengusaha THM diwajibkan menutup usahanya pada tiga hari awal puasa, dua hari di tengah puasa, dan tiga hari penutupan di akhir.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, aturan yang ditetapkan ini merupakan hasil kesepakatan dengan pelaku usaha THM di Kota Batam. “Pakai pola sebelumnya, 3-2-3. Sepakat dengan pola 3 di awal, 2 di tengah, dan 3 di akhir. Karena di tengah kegiatan Nuzulul Qur’an,” kata Ardiwinata, Sabtu 18 Maret 2023.

Dinas Pariwisata Kota Batam akan segera menyiapkan surat pemberitahuan untuk diedarkan. Ardiwinata berharap pelaku usaha THM di Kota Batam akan mematuhi aturan tersebut. Sebab, tim gabungan akan turun ke lapangan untuk memantau selama bulan Ramadan.

“Selama puasa kita saling menghormati. Harapan kami aturan ini bisa dipatuhi THM di Batam. Karena ada tim gabungan yang turun di lapangan,” ujar Ardiwinata.

Surat edaran yang akan disampaikan ke pelaku usaha kepariwisataan di Kota Batam ini berisi tentang aturan jam buka tutup usaha rekreasi dan jasa hiburan selama bulan Ramadan. Surat ini akan mencakup seluruh jenis usaha kepariwisataan, termasuk hotel, restoran, spa, pub, bar, gelper, panti pijat, karaoke, dan lainnya.

Diharapkan aturan ini dapat dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha THM di Kota Batam demi menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga: Pintu Rezeki UMKM di Bazar Ramadan Lapangan Pamedan

Penulis: Engesti

Pos terkait