ASN Pemko Tanjungpinang Tersangka Dugaan Korupsi BPHTB

korupsi bphtb tanjungpinang
Kepala Kejari Tanjungpinang Ahleya Abustam (tengah) didampingi sejumlah jajaran menggelar siaran pers terkait kasus korupsi di kantornya, Senin (21/12). (Antara/Ogen)

Tanjungpinang (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di BP2RD Tanjungpinang tahun anggaran 2018-2019, Senin (21/12/2020). Tersangka berprofesi sebagai aparatul sipil negara di Pemko Tanjungpinang.

“Dari hasil penyidikan tim penyidik Kejari terhadap sejumlah alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta sejumlah surat dan dokumen. Berdasarkan alat bukti tersebut, tim penyidik hari ini menetapkan tersangka YR,” kata Kepala Kejari Ahleya Abustam didampingi sejumlah jajaran dalam siaran pers di kantornya, Senin (21/12/2020).

Ahelya Abustam mengatakan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penerimaan daerah berupa BPHTB selama periode Januari 2018 hingga September 2019 yang mengakibatkan kerugian negara/daerah sekitar Rp3 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP.

HBRL

Ahelya menjelaskan penyidikan yang dilakukan terhadap kasus ini memakan waktu cukup lama, yaitu sekitar satu tahun.

Proses penyidikan dugaan korupsi BPHTB Tanjungpinang terkendala kondisi pandemi COVID-19, di mana pemeriksaan saksi-saksi tidak bisa dilakukan dengan alasan keselamatan dan kesehatan.

Oleh karena, kata dia, tim penyidik membutuhkan pendekatan secara khusus untuk memeriksa saksi, apalagi ada saksi dari luar Tanjungpinang bahkan luar Provinsi Kepri yang bersedia memberikan keterangan.

“Alhamdulillah, tim penyidik akhirnya bisa menuntaskan penyidikan kasus ini,” tutur Ahelya.

Ahelya menyampaikan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap YR meski sudah berstatus tersangka, hal ini berkaitan dengan SOP di rumah tahanan (Rutan) yang tidak akan memberikan izin penahanan berdurasi lama.

“Jadi selama proses penyidikan, YR belum ditahan. Setelah penyidikan rampung dan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, baru ditahan kalau memang diperlukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ahleya mengakui sampai saat ini memang baru satu orang tersangka yang ditetapkan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain berdasarkan fakta penyidikan maupun persidangan nanti.

Adapun modus tersangka YR dalam kasus ini, yaitu masuk ke dalam aplikasi sistem pembayaran pajak BPHTB padahal bukan tupoksinya.

YR kemudian menginput sejumlah pembayaran BPHTB di dalam sistem tersebut. Setelah selesai menginput, oleh yang bersangkutan tidak disetorkan ke kas penampungan BPHTB Kota tanjungpinang.

Akibat perbuatannya, YR melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 tahum 2001.

“Penyidik turut menyita sejumlah alat bukti, berupa dokumen serta peralatan elektronik laptop dan handphone dari tangan YR,” demikian Ahelya.

(can/ant)

|Baca Juga: HARGA TANAH DI BATAM: Informasi Bisa Diakses Setiap Saat

Pos terkait