Batam (gokepri.com) – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam wajib masuk kerja di tanggal 16 April 2024. Masuk kerja hari pertama ini sekaligus apel gabungan dan halal bi halal ASN dan THL bersama Wali Kota Batam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin menegaskan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M berlangsung pada tanggal 8 hingga 15 April 2024.
“ASN tidak diperbolehkan menambah cuti tahunan 2 hari sebelum dan 2 hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H,” kata Jefridin, dikutip dari laman resmi Pemko Batam, Senin 15 April 2024.
Baca Juga: Polda Kepri Pastikan Wisatawan Aman Selama Libur Lebaran
Apel gabungan sekaligus halal bi halal akan diadakan pada Selasa, 16 April 2024, pukul 07.00 WIB di Dataran Engku Putri. Para ASN wajib menggunakan pakaian dinas harian lengkap.
“Pegawai yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena tugas jabatannya akan diberikan tambahan cuti tahunan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Jefridin.
Selain itu, Jefridin juga menghimbau kepada Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H berjalan dengan tertib dan lancar di lingkungan Pemko Batam.
“Saya berharap seluruh Pegawai dapat hadir dengan penuh semangat dan kebersamaan,” kata Jefridin.
Ia mengatakanpelayanan publik akan dimulai dan berjalan secara normal sejak hari pertama pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
“Kepada semua pegawai sudah harus memberikan pelayanan sesuai dengan SOP masing-masing. Kita menegaskan komitmen untuk melayani masyarakat dengan baik,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
***









