Apindo Nilai Pemerintah Gegabah Tetapkan UU Pengupahan

uu pengupahan
Ketua Apindo Kota Batam Rafki Rasyid. (foto: istimewa)

BATAM (gokepri.com) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemerintah gegabah dalam menetapkan UU pengupahan dengan menerbitkan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang pengupahan minimum tahun 2023.

Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid mengatakan Permenaker tersebut diterbitkan pada saat penetapan upah minimum sudah mendekati tahap akhir.

Bahkan ada dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota yang telah memutuskan nilai upah minimum sesuai dengan PP 36 tahun 2021.

HBRL

Baca Juga:

“Permenaker dadakan ini mengganggu proses perundingan upah di tingkat dewan pengupahan,” ujarnya melalui keterangan resminya, Senin 21 November 2022.

Menurutnya, pemerintah saat ini terkesan sedang menyampaikan pesan kepada para investor bahwa di Indonesia tidak ada kepastian hukum.

“PP 36 Tahun 2021 yang masih berlaku masa iya mau dibatalkan dengan aturan selevel peraturan menteri saja? Banyak perusahaan yang telah menyusun perhitungan biaya untuk tahun 2023 berdasarkan formulasi perhitungan upah pada PP 36 Tahun 2021,” kata dia.

Terbitnya Permenaker baru ini membuat pihak perusahaan bertanya-tanya aturan mana yang mau dipakai.

Rafki menyebut PP 36 Tahun 2021 telah mengatur dengan rinci dan jelas formulasi penetapan upah minimum.

Selain itu, dalam penerbitan Permenaker No 18 Tahun 2022 tersebut, pengusaha juga tidak diajak berunding. Pengusaha hanya dipanggil dalam menyusun peraturan tersebut. Hal ini yang menurutnya menyalahi aturan.

“Tidak adanya masukan dari pihak pengusaha yang akan menanggung beban dari pembayaran upah, jelas merupakan ketidakadilan,” kata dia.

Rafki mengatakan pemerintah hanya menerbitkan aturan, pengusahalah yang akan menanggung beban dari terbitnya aturan tersebut. Tapi pengusahanya tidak diajak bicara sama sekali, tiba-tiba disodori Permenaker yang sudah jadi.

“Bentuk ketidakadilan ini jelas akan menimbulkan perlawanan hukum dari pengusaha,”kata dia.

Dalam rapat yang dilangsungkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo dan juga dihadiri oleh wakil dari Kadin Indonesia, pengusaha menyatakan akan melakukan gugatan yudisial review ke Mahkamah Agung (MA).

Apindo Meminta agar MA menyatakan bahwa Permenaker No 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 itu tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum.

Pengusaha yakin akan menang karena Permenaker itu jelas-jelas bertentangan dengan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Terbitnya Permenaker tersebut juga melanggar perintah dari Mahkamah Konstitusi agar aturan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sifatnya strategis, tidak diterbitkan sampai UU tersebut direvisi.

Tapi pemerintah nekat tetap menerbitkan aturan turunan yang menjadikan UU No 11 Tahun 2020 tersebut sebagai payung hukumnya.

Selama proses yudisial review tersebut berjalan, pengusaha juga berkomitmen akan membayar upah berdasarkan PP 36 Tahun 2021.

“Artinya walaupun Gubernur nantinya menetapkan Upah Minimum berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022 tersebut, pengusaha tidak akan mematuhinya,” terang Rafki.

Alasannya pengusaha yakin PP 36 Tahun 2021 yang sah secara hukum dan akan mematuhinya.

“Pemerintah telah membuat suasana yang tadinya adem menjadi panas, terutama di daerah,” kata dia.

Penulis : Engesti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait