Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Profesor Ari Fahrial Syam mengungkapkan jika vaksin covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadhan.
“Vaksin covid-19 bersifat obat, sehingga tidak membatalkan puasa,” terangnya dalam Webinar Info Sehat FKUI bertajuk ‘Tips Sehat Puasa ala Guru Besar FKUI’, Senin (12/4/2021).
Terkait waktu yang dianjurkan, ucap dia, jika ada kekhawatiran pada efek samping yang mungkin ditimbulkan vaksin covid-19, maka bisa mendapatkan vaksin usai berbuka puasa.
“Beberapa informasi mengatakan bahwa pada mereka yang menjalani puasa Senin-Kamis sebelum Ramadhan, lalu divaksin, membuat badan terasa tidak nyaman. Kalau sudah begitu, disarankan berbuka puasa. Karena adanya laporan tersebut, anjuran kami divaksin setelah berbuka puasa kalau memang khawatir akan efek samping vaksinasi,” papar Prof Ari.
Tapi, dia menekankan sekali lagi bahwa vaksinasi covid-19 tidak membatalkan ibadah puasa Ramadhan, sehingga boleh dilakukan saat siang hari.
“Nah, kalau mau sore menjelang berbuka puasa juga boleh. Jadi kalau ada reaksi tidak nyaman, bisa diatasi setelah berbuka puasa,” pungkasnya. *
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada pertengahan Maret lalu mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi covid-19 saat Ramadhan. Dijelaskan bahwa penyuntikan vaksin tidak membatalkan ibadah puasa Ramadhan meski dilakukan pada siang hari.
“Vaksinasi covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya.
Ia melanjutkan, vaksinasi covid-19 pada Ramadhan pada siang hari tetap dibolehkan asal tidak menimbulkan bahaya. Namun, jika merasa khawatir pada efek samping yang mungkin muncul, maka MUI menyarankan vaksinasi covid-19 dilakukan pada malam hari.
Kementerian Agama pun memperbolehkan vaksinasi covid-19 selama Ramadhan. Alasannya, penyuntikkan vaksin tidak dilakukan pada area lubang yang terbuka.
“Vaksinasi covid-19 tidak dilakukan melalui lubang terbuka yang ada di tubuh manusia seperti mulut, telinga, dubur, kemaluan, atau hidung sehingga tidak membatalkan puasa Ramadhan,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Mohammad Agus Salim dalam keterangan resminya.
(sumber: okezone.com)








