WHO menyoroti kandungan berbahaya vape. BNN mendorong regulasi pelarangan.
JAKARTA (gokepri) – Rokok elektrik atau vape bukan tanpa risiko kesehatan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyoroti kandungan nikotin dan bahan toksik, sedangkan dokter paru mengingatkan risiko cedera paru-paru.
Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Profesor Tjandra Yoga Aditama, mengingatkan dampak penggunaan vape terhadap kesehatan. Risikonya tidak hanya menyasar paru-paru, tetapi juga sistem kardiovaskular, perkembangan janin, serta otak anak dan remaja.
Tjandra menjelaskan, vape mengandung nikotin, bahan toksik, dan zat perasa atau flavor. Bahkan, sebagian produk yang mengklaim bebas nikotin ternyata tetap mengandung zat tersebut.
Baca Juga: Mengapa Etomidate Berbahaya Jika Masuk ke Vape?
“WHO menyatakan bahwa vape sendiri sudah berdampak buruk bagi kesehatan,” kata Tjandra di Jakarta, Minggu (25/10).
Salah satu risiko penggunaan vape ialah e-cigarette or vaping associated lung injury (EVALI), yaitu cedera paru-paru yang berkaitan dengan penggunaan rokok elektrik. Tjandra merujuk penjelasan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) mengenai kondisi tersebut.
Selain cedera paru-paru, WHO juga menyoroti risiko gangguan kardiovaskular. Penggunaan vape juga berpotensi mengganggu perkembangan janin dan perkembangan otak anak serta remaja.
Risiko kesehatan dapat meningkat jika cairan vape mengandung zat berbahaya lain. Tjandra secara khusus menyoroti penambahan etomidate, yang disebutnya sebagai salah satu zat yang dapat memperbesar bahaya penggunaan vape.
“Kalau di dalam vape ada tambahan narkotik seperti etomidate maka tentu bahayanya bagi kesehatan akan jadi makin besar lagi,” ujar profesor kehormatan di Universitas Griffith tersebut.
Sejumlah Negara Melarang Penjualan Vape
Tjandra menyebut publikasi WHO Wilayah Pasifik Barat (WPRO) mencatat 12 negara telah melarang penjualan rokok elektrik. Secara global, sekitar 35 negara telah melarang electronic nicotine delivery system (ENDS), atau sistem penghantaran nikotin elektronik.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Tjandra mendukung sikap Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melarang penggunaan vape. Ia menyoroti potensi rokok elektrik menjadi media penyalahgunaan narkotika.
“Kita sangat mendukung pandangan BNN yang melarang penggunaan vape (rokok elektrik) karena berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika,” kata Tjandra.
Sebelumnya, BNN menyebut peredaran narkotika melalui produk vape sebagai ancaman nyata bagi generasi muda. Lembaga itu menilai ancaman tersebut perlu segera dihentikan untuk melindungi masyarakat.
Sekretaris Utama BNN, Inspektur Jenderal Polisi Asep Saepudin, mendorong pemerintah mempercepat penerbitan aturan pelarangan rokok elektrik. Ia menyampaikan pernyataan tersebut di Bandar Lampung, Senin.
“Oleh karena itu, BNN mendorong percepatan penerbitan regulasi pelarangan rokok elektrik sebagai bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat,” kata Asep. ANTARA
Baca Juga: Peredaran Vape Etomidate Kian Mengkhawatirkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







