Andi Agung Ditunjuk Jadi Penjabat Sementara Wali Kota Batam

perang sarung di kepri
Kepala Disdik Kepri Andi Agung. Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri) – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Andi Agung, ditunjuk sebagai Penjabat sementara Wali Kota Batam mulai 25 September hingga 23 November 2024. Penunjukan ini mengikuti cuti yang diajukan oleh Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

Rudi maju sebagai calon gubernur Kepri berpasangan dengan Aunur Rafiq. Sedangkan Amsakar maju sebagai calon wali kota Batam berpasangan dengan Li Claudia Chandra. Rudi dan Amsakar akan cuti selama masa kampanye yang dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Masa kampanye berlangsung selama 60 hari.

Penunjukan Andi Agung diatur dalam Surat Keputusan Kemendagri Nomor 100.2.1.3.3801 Tahun 2024 tentang penunjukan pejabat sementara Bupati dan Wali Kota di Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan surat yang diperoleh gokepri, selain Andi Agung, ada dua nama lain yang menjabat Penjabat di Kepri. Said Nursyahdu menjabat Penjabat sementara Bupati Lingga dan Rika Azmi Penjabat sementara Bupati Natuna.

Said adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepri, sedang Rika adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri. Kepala daerah Batam, Natuna dan Lingga ditunjuk Penjabat sementara karena kepala daerah aktifnya berlaga di Pilkada Serentak 2024.

Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan, membenarkan penunjukan tersebut. Pjs akan menjalankan tugas selama masa cuti kepala daerah yang mengikuti Pilkada Kepri. “Surat dari pusat sudah diterima,” kata Hasan pada Senin, 23 September 2024.

Hasan juga menjelaskan kepala daerah yang berpartisipasi dalam kontestasi politik harus mengajukan cuti. “Gubernur akan cuti dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024,” tambahnya.

Sementara itu, Andi Agung, Kadisdik Batam, mengaku siap menjalankan tugas sebagai Pjs Wali Kota Batam. “Sebagai PNS, kami siap menjalankan tugas jika ditunjuk, sesuai arahan atasan,” kata Andi.

Andi juga menyebutkan ia telah menerima surat penunjukan sebagai Pjs, namun masih perlu memastikan keputusan tersebut dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. “Penunjukan saya masih perlu dikukuhkan secara resmi. Saya juga menunggu kepastian mengenai pelantikan jika saya benar-benar ditugaskan sebagai Pjs Wali Kota Batam,” ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, Andi Agung sebelumnya memegang beberapa posisi penting di Dinas Pendidikan Kota Batam, termasuk sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Sekretaris Dinas Pendidikan Batam, sebelum pengelolaan pendidikan dialihkan ke tingkat provinsi.

Andi sebelumnya juga menjabat sebaga Sekretaris Disdik Batam, sebelum akhirnya mengikuti seleksi untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah meminta kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ.

Dalam surat edaran ini dijelaskan, ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Baca: Marlin Agustina Jabat Pj Gubernur Kepri, Ansar Cuti Kampanye

Selain itu, kepala daerah dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang maju menjadi kandidat Pilkada 2024 harus menjalani cuti di luar tanggungan.

Surat edaran ini juga menegaskan agar para kandidat petahana ini tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait