Ancam Warga dan Rusak Kebun Sawit, Empat Orang di Lingga Jadi Tersangka

Kapolres lingga sekarang
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap keempat pria berinisial M, S, HAM, dan HR dilakukan pada Selasa (6/5/2025). Foto: istimewa

LINGGA (gokepri) – Polres Lingga menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus pengancaman dan perusakan lahan kelapa sawit milik warga di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat. Keempat tersangka kini ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap keempat pria berinisial M, S, HAM, dan HR dilakukan pada Selasa (6/5/2025). Kapolres Lingga, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pahala Martua Nababan, menjelaskan para tersangka diduga melakukan pengancaman terhadap warga serta merusak lahan kelapa sawit yang sah milik masyarakat setempat. “Para tersangka kini berada di sel tahanan kepolisian, menunggu proses penyidikan atau penyelesaian tuntutan hukum sebelum dipindahkan ke rumah tahanan atau menjalani persidangan,” ujar AKBP Pahala.

AKBP Pahala mengungkapkan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya, Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, serta pasal pengancaman dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Kapolres juga menyampaikan proses penangkapan berjalan lancar dan para tersangka bersikap kooperatif tanpa melakukan perlawanan. “Perlu kami tegaskan kembali, lahan yang dirusak tersebut bukan merupakan lahan sengketa. Itu adalah lahan sah milik warga yang berlokasi di sekitar tempat kejadian perkara,” tegasnya.

Menanggapi informasi mengenai salah satu tersangka yang sempat melaporkan kejadian serupa ke Polsek Singkep Barat, AKBP Pahala menyatakan laporan tersebut tetap akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami sangat terbuka terhadap setiap laporan yang masuk. Namun, hingga saat ini, kami belum menemukan bukti dan barang bukti yang cukup untuk mendukung laporan tersebut. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang relevan, tentu akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Polres Lingga menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas kepolisian secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kepala Desa Polisikan Ormas Terkait Sengketa Lahan di Lingga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Jamariken Tambunan
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait