BATAM (gokepri) – Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan ex-officio Kepala BP Batam dan mengatur posisi ex-officio Wakil Kepala BP Batam melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2025.
Aturan ini merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Dengan regulasi ini, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, secara otomatis menjabat sebagai ex-officio Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan Batam dengan menyelaraskan kepemimpinan di tingkat kota dan BP Batam.
Kebijakan ex-officio ini sebelumnya telah diterapkan berdasarkan PP Nomor 62 Tahun 2019, yang menetapkan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi merangkap sebagai Kepala BP Batam. Adapun Wakil Kepala BP Batam sekarang dijabat Purwiyanto, seorang birokrat.
Amsakar Achmad menyatakan kesiapannya dalam menjalankan tugas baru ini dan berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan berkelanjutan di Batam.
“Kami akan pegang amanah ini dengan baik. Tindak lanjut atas PP tentu masih berproses. Saat ini baru ada salinan, belum ada pelantikan dan penyusunan struktur kelembagaan. Namun, kami siap melaksanakan dan menyukseskan kebijakan ini,” kata Amsakar, Senin (17/2/2025).
Ia menekankan pentingnya penyesuaian tata ruang dan master plan yang diwariskan sejak era BJ Habibie agar tetap selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam.
Ia juga menyoroti pentingnya perencanaan tata ruang untuk meminimalisir potensi banjir serta memastikan penggunaan lahan sesuai dengan desain yang telah dirancang.
Amsakar juga menyoroti tren investasi di Batam yang menunjukkan perbaikan dalam tiga tahun terakhir sejak penerapan sistem ex-officio Kepala BP Batam. Ia mengungkapkan bahwa meskipun investasi yang masuk masih seimbang antara Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), ke depan, insentif fiskal yang diberikan melalui skema Free Trade Zone (FTZ) diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing.
“Pertumbuhan ekonomi Batam pada tahun 2024 sudah mencapai 7,04 persen. Kami berharap dapat menembus angka 8 persen atau bahkan dua digit. Ini membutuhkan kolaborasi dan pemikiran kolektif antara BP Batam, kementerian terkait, serta kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Amsakar.
Ia juga menegaskan pentingnya keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan yang dibuat tidak bertentangan dan lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Amsakar menekankan bahwa posisi Wali Kota sebagai ex-officio Kepala BP Batam harus mampu mengintegrasikan kebijakan pusat dan daerah agar tidak ada lagi perdebatan yang kontraproduktif.
Selain itu, pada level teknis, diperlukan peraturan tambahan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan di berbagai tingkatan pemerintahan.
“Saat ini, meskipun Kepala BP Batam sudah ex-officio, di tingkat manajerial ke bawah masih diperlukan aturan lebih lanjut. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih kebijakan hingga ke level paling bawah,” tambahnya.
Baca Juga: PP 4/2025 Terbit, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Jabat Kepala dan Wakil Kepala BP Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News