BATAM (gokepri) – Jabatan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap dipegang ex-officio oleh Wali Kota Batam. Perubahan baru adalah Wakil Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam.
Berdasarkan dokumen digital yang diperoleh gokepri, perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2025. Dalam PP Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, tepatnya pada Pasal 2A ayat 4, dijelaskan Wakil Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam.
PP 5/2025 sudah diundangkan tertanggal 22 Januari 2025 diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sekaligus ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada tanggal yang sama.
Sebagai informasi, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra merupakan Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam terpilih yang rencananya bakal dilantik pada 20 Februari 2024. Amsakar Achmad sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam.
Sementara Li Claudia Chandra merupakan politisi Partai Gerindra. Li Claudia menjadi Wakil Wali Kota Batam yang pertama menjabat Wakil Kepala BP Batam ex officio. Jabatan itu selama ini ditempati pejabat teknis, bukan politisi.
Dalam PP Nomor 4 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Januari 2025 dijelaskan jika Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi syarat untuk jabatan ex-officio itu. Sejumlah persyaratan itu di antaranya tidak sedang menjalankan masa tahanan atau tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.
Pada ayat 6, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala BP Batam mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Sementara pada ayat 8 dijelaskan jika Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 5, maka tugas dan wewenang Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Wali Kota Batam selaku Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada pedoman penanganan benturan kepentingan antara tugas dan wewenang sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan sebagai Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam. Penanganan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kekayaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Baca Juga: Disertasi tentang Ex Officio, Amsakar Achmad Raih Gelar Doktor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News