Ada Pemilih Ganda, TPS 36 Sei Lekop Pemungutan Suara Ulang

TPS 36 sei lekop
Pemungutan Suara Ulang di TPS 36 Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam, Minggu (18/2/2024). Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 36 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Minggu, 18 Februari 2024.

Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengatakan, PSU harus dilakukan sesuai dengan aturan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 372 ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

“PSU ini adalah mekanisme dalam pemungutan suara yang harus kita tempuh karena situasi dan kondisi tertentu,” kata Mawardi saat ditemui di TPS 36, Minggu, 18 Februari 2024.

HBRL

Baca Juga: Pemungutan Suara Susulan di 8 TPS Batu Selicin Digelar 24 Februari

Mawardi mengatakan pada pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin, PTPS mendapatkan temuan adanya pemilih ganda di TPS 36.

“Kemudian juga karena ada pemeriksaan ataupun hasil pengawasan dari teman-teman PTPS merekomendasikan harus dilakukan pemungutan suara ulang tentu dengan pertimbangan-pertimbangan yang salah satunya ada pemilih yang ganda,” katanya.

Mawardi mengungkapkan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara kemarin, terdapat dua kasus pemilih yang terdaftar ternyata hak pilihnya digunakan oleh orang lain melalui form C pemberitahuan.

Saat akan dilakukan penghitungan suara, pemilih yang bersangkutan datang dengan membawa KTP, namun ternyata namanya sudah digunakan oleh orang lain.

“Nah itu yang persoalannya kita tidak bisa mengecek kalau sekiranya kita bisa tentukan yang bersangkutan mungkin masih ada harapan tidak ada PSU, artinya yang bersangkutan karena di DPT setelah kita lihat dari jumlah dpt 279 ternyata memang ada namanya agak-agak mirip,” katanya.

Mawardi mengatakan karena petugas tidak bisa membuktikan orang yang menggunakan hak pilih tersebut masuk DPT atau tidak maka dilakukanlah pemilihan suara ulang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan dalam proses PSU. Ia memastikan kejadian sebelumnya tidak terulang kembali.

Menurutnya, kesalahan terjadi pada pendistribusian form C Pemberitahuan oleh pihak lain bukan dari KPPS, sehingga C Pemberitahuan tersebut sampai ke tangan yang tidak bertanggung jawab.

Ditambah lagi saat pemungutan suara, KPPS tidak melakukan pengecekan identitas dan hanya melihat C Pemberitahuan untuk melakukan penyoblosan.

“Hanya berdasarkan pada C Pemberitahuan itulah juga yang menjadi faktor sehingga ada orang yang menggunakan hak pilih orang yang terdaftar dalam DPT artinya ada pemilih ganda yang orangnya tidak kita kenal,” kata Antonius.

Antonius mengatakan pihaknya juga telah melakukan klarifikasi sampai ke RW, tapi tidak ada yang mengetahui atau tidak ingat undangannya diberikan kepada siapa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait