Kapolres Karimun Imbau Pendukung Paslon tidak Saling Ejek di Medsos

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa.

KARIMUN (gokepri.com) – Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengimbau seluruh pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Karimun serta calon gubernur dan wakil gubernur Kepri untuk tidak saling ejek dan saling menjatuhkan di media sosial.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan kemungkinan adanya ujaran kebencian dan atau pencemaran nama baik, terhadap pasangan calon lain melalui medsos.

Robby mengatakan, memasuki tahap kampanye  Pilkada 2024 telah berlangsung mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024, KPU telah menetapkan beberapa metode pelaksanaan kampanye.

HBRL

“Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama kurang lebih 2 bulan,” ujarnya.

Kepada para paslon serta pendukungnya, Kapolres juga mengingatkan untuk menghindari black campaign dan negative campaign, tidak mengadu domba dan memecah belah, hoax, serta stop money politics.

Kemudian, tidak mengintimidasi dan memaksa kehendak, termasuk juga adanya upaya-upaya menjatuhkan pasangan calon lain.

“Mari sama-sama kita ciptakan suasana Pilkada 2024 ini aman, damai, dan kondusif,” imbuh Kapolres.

Di sisi lain, Kapolres mengimbau kepada seluruh pendukung pasangan calon untuk saling menghormati dan mematuhi aturan yang ditetapkan.

Jika ditemukan adanya ujaran kebencian dari para pendukung pasangan calon, maka pelaku penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

“Silakan laporkan dengan disertai bukti-bukti yang cukup. Jika memenuhi unsur akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sedangkan untuk pelanggaran administrasi dan pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada, silahkan laporkan pada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun.

“Tentunya juga harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup.” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait