Tak Terima Dipecat, 9 Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Gugat Polda Kepri

Satresnarkoba Polresta Barelang
Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang, Batam, 20 September. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri.com) – Sembilan dari sepuluh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang mengajukan gugatan terhadap Polda Kepulauan Riau (Kepri) ke Pengadilan Negeri Batam.

Sebelumnya, kesembilan orang personel SatresNarkoba Polresta Barelang ini telah menjalani sidang etik di Propam Polda Kepri. Hasil putusan sidang etik, mereka semua di pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat. Namun mereka melakukan upaya banding hingga ke PN Batam.

Gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Batam tersebut berfokus pada upaya untuk membatalkan proses penahanan para anggota yang ditangkap.

HBRL

Baca Juga: Bareskrim Periksa Lima Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang

Dalam gugatan itu, Pengadilan Negeri (PN) Batam telah menjadwalkan agenda persidangan. Sidang pertama akan dilangsungkan Rabu (25/9/2024) jam 10.00 wib di ruang sidang Mudjiono PN Batam.

Gokepri.com menelusuri informasi di Pengadilan Negeri Batam, sembilan anggota Polresta Barelang itu akan disidangkan secara bersamaan pada hari itu. Mulai dari tanggal pendaftaran, penetapan hingga jadwal persidangan.

Dalam pengembangannya, sembilan dari sepuluh anggota yang ditangkap tersebut menggugat tindakan Polda Kepri, kecuali mantan Kasatres Narkoba, Kompol Satria Nanda.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Pandra Zahwani mengaku belum menerima laporan gugatan tersebut. Pihaknya juga belum menjawab apakah Polda Kepri akan menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Baik terimakasih infonya, saya cek ya,” jawabnya singkat, Senin 23 September 2024.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika sepuluh anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ditangkap oleh tim Polda Kepri setelah diduga kuat terlibat dalam sindikat perdagangan narkoba. Mereka disebut-sebut terlibat dalam jual beli sabu yang berasal dari barang bukti pengungkapan kasus.

Penangkapan ini menjadi pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Kepri, mengingat tugas utama Satresnarkoba adalah memberantas peredaran narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait