BATAM (gokepri) – Pelaku pariwisata di Batam berharap agar Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan segera diterapkan untuk mendongkrak sektor pariwisata. Peraturan ini mencakup bebas visa untuk warga asing dari Hong Kong, Suriname, Kolombia, dan pemegang permanent resident (PR) di Singapura, yang diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan dan investasi di Kepri.
Steven Japari, Golf Division Head dan Project Coordinator Nuvasa Bay Sinar Mas Land, Batam, memberikan tanggapan positif terhadap terbitnya Perpres 95 tersebut, terutama karena aturan ini mencakup tiga negara yang mendapatkan bebas visa: Suriname, Hong Kong, dan Kolombia.
“Dari ketiga negara yang mendapat tambahan Bebas Visa Kunjungan, Hong Kong kemungkinan akan memberikan dampak signifikan. Banyak warga Hong Kong yang tinggal dan berwisata ke Singapura. Jika mereka mendapat informasi tentang Batam, Bintan, atau Kepri, kemungkinan mereka akan berkunjung ke sini,” kata Steven kepada pekan lalu.
Steven juga menyoroti aturan yang memberikan bebas visa untuk pemegang permanent residency (PR) di Singapura. Diperkirakan, jumlah warga Singapura yang memiliki PR mencapai 1,7 juta orang dari berbagai negara seperti Cina, Jepang, Korea, India, Australia, dan Amerika Serikat.
“Perpres 95 menyatakan bahwa warga negara dengan permanent residency di Singapura akan mendapatkan bebas visa kunjungan singkat,” jelas Steven.
Jika 10 persen dari 1,7 juta pemegang PR Singapura mengunjungi Kepri karena kemudahan bebas visa, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) tentu akan meningkat. “Jika 10 persen dari jumlah tersebut datang ke Kepri secara reguler setiap bulan, Kepri bisa mendapatkan 170 ribu wisman per bulan,” ujarnya.
Namun, Steven menambahkan implementasi peraturan ini masih menunggu petunjuk teknis dari menteri terkait. Ia juga berharap aturan teknis nantinya akan mencakup ketentuan untuk visa singkat bagi turis yang masuk ke Kepri.

Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, juga menyatakan harapannya agar pelaksanaan Perpres ini dapat segera terealisasi. Gubernur Ansar percaya kebijakan ini akan memicu pencapaian target pariwisata dan menggairahkan iklim investasi di Kepri.
Gubernur Ansar berharap agar pemegang izin tinggal dari Singapura yang tercantum dalam poin kedua Perpres—yakni ekspatriat dengan permanent residency—benar-benar diberikan bebas visa. Populasi ekspatriat di Singapura berkisar antara 1,7 juta hingga 2 juta orang dari total 6 juta penduduk negara tersebut.
“Jika pemegang PR Singapura bisa bebas visa masuk ke Kepri, maka iklim pariwisata di Kepri akan semakin kompetitif. Ini tidak hanya akan meningkatkan angka kunjungan wisman, tetapi juga menggairahkan iklim investasi di daerah,” tambah Gubernur Ansar.
Dampak Positif bagi Sektor Pariwisata

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Guntur Sakti, menyambut positif terbitnya PP Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Peraturan ini menetapkan 13 negara sebagai subjek bebas visa kunjungan (resiprokal) ke Indonesia, termasuk tiga negara baru: Suriname, Kolombia, dan Hong Kong. Meskipun ketiga negara tersebut bukan merupakan pasar potensial utama bagi Kepri, Guntur Sakti menilai ada aspek positif yang lebih signifikan dari Perpres ini.
Guntur Sakti mengungkapkan kebijakan baru ini memberikan manfaat tambahan, yaitu pembebasan visa untuk pemegang izin tinggal tertentu dari negara lain, termasuk Singapura.
“Yang mengembirakan dari Perpres ini adalah tidak hanya menetapkan negara subjek bebas visa kunjungan, tetapi juga memberikan fasilitas bebas visa kepada pemegang izin tinggal tertentu dari negara lain, termasuk Singapura,” katanya.
Guntur Sakti menegaskan jika ekspatriat pemegang Permanent Residence (PR) dari Singapura juga termasuk dalam subjek bebas visa kunjungan sesuai dengan maksud Perpres, hal ini akan menjadi keuntungan besar bagi Kepri.
“Ini sangat menguntungkan bagi Kepri. Jadi, selain mendapatkan keuntungan dari 13 negara bebas visa, Kepri juga berpotensi mendapatkan manfaat dari para ekspatriat di Singapura atau penduduk Singapura yang memegang PR,” jelasnya.
Saat ini, Dinas Pariwisata Kepri sedang menunggu aturan pelaksanaan atau petunjuk teknis (Juknis) dari Imigrasi yang sedang disusun untuk mengimplementasikan kebijakan ini.
Baca: Visa 7 Hari demi Kejar Target Kunjungan Wisman ke Kepri
Guntur Sakti berharap petunjuk teknis tersebut segera dirilis agar Kepri dapat memanfaatkan peluang ini secara optimal untuk meningkatkan daya tarik pariwisata dan mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara.
Dengan adanya kebijakan ini, Kepri diharapkan tidak hanya dapat memperluas jangkauan pasar pariwisata, tetapi juga meningkatkan daya saing sebagai destinasi wisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









