Resmi Terbit, 133 Sertifikat Hak Milik untuk Warga Rempang di Tanjung Banon

sertifikat hak milik rempang
Rumah baru di Tanjung Banon, Batam. Hunian baru ini disiapkan untuk warga terdampak pembangunan Rempang Eco-City. Foto: BP Batam

BATAM (gokepri) — Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga terdampak pembangunan Rempang Eco-City yang berlokasi di Tanjung Banon akhirnya resmi diterbitkan. Sertifikat ini menjadi komitmen pemerintah memberikan kepastian bagi hak warga.

Badan Pengusahaan (BP) Batam, melalui Kepala Bagian Humas Sazani, memastikan 133 persil tanah telah mendapatkan sertifikat tersebut.

“Alhamdulillah, Kantor Pertanahan Batam telah menerbitkan 133 SHM. Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat yang telah mendukung investasi di Kawasan Rempang,” ujar Sazani, Selasa (10/9/2024). Ia menambahkan, jumlah sertifikat akan terus bertambah seiring proses penyelesaian yang masih berjalan.

HBRL

Penerbitan SHM ini menunjukkan komitmen pemerintah melalui BP Batam untuk menuntaskan hak-hak warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City. “Ini juga menjadi jawaban bagi yang meragukan komitmen BP Batam. Kami harap semua pihak bisa mendukung agar seluruh proses dapat berjalan lancar dan maksimal,” jelas Sazani.

Sementara itu, BP Batam terus mempercepat pembangunan rumah baru di Tanjung Banon sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Saat ini, pengerjaan terhadap 100 rumah masih berlangsung, dengan beberapa di antaranya telah memasuki tahap penyelesaian.

Baca: 

“Kami menargetkan pada 25 September nanti, tiga kepala keluarga akan dipindahkan ke rumah yang telah rampung. Proses ini dilakukan secara bertahap,” tutup Sazani.

Upaya BP Batam ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi warga yang terdampak serta mendukung kelancaran proyek Rempang Eco-City yang strategis bagi pengembangan ekonomi di wilayah Batam. (BP BATAM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait