Tanjungpinang (gokepri.com) – Timbangan para pedagang di Pasar Bintan Center (Bincen) Kota Tanjungpinang ditera ulang. Hal itu karena adanya laporan dari masyarakat mengenai banyak ditemukannya selisih timbangan di pasar tersebut.
Kegiatan tera ulang itu dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Tanjungpinang melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal, Sabtu 7 September 2024.
Kepala UPTD Metrologi Legal Joko Susilo mengatakan pihaknya langsung turun untuk melakukan pengawasan dengan cara melakukan tera ulang begitu menerima informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Kawasan Kuliner Bintan Center Dibuka, Jadi Ikon Baru Tanjungpinang
“Satu persatu timbangan pedagang dilakukan tera ulang. Setidaknya ada sekitar 50 timbangan dilakukan tera ulang,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Dari hasil kegiatan tersebut, ia mengakui memang menemukan sejumlah timbangan yang tak sesuai atau memiliki selisih.
“Ada belasan yang ditemukan,” kata dia.
Belasan timbangan itu lalu dilakukan perbaikan dan diberi tanda segel. Sebelumnya kata dia pada Juni 2024 lalu pihaknya juga telah melakukan tera di Pasar Bincen.
Ia mengatakan, belasan timbangan itu telah dilakukan perbaikan dan diberi tanda segel. “Jadi sudah kita perbaiki, biar konsumen senang juga,” tuturnya.
“Kala itu ada sekitar 340 timbangan pedagang yang ditera,” kata dia.
Berdasarkan catatan mereka, ada sebanyak 50 timbang pedagang yang belum ditera. Jadi kali ini, timbangan yang belum ditera itulah yang dilakukan tera ulang.
“Tera ini wajib dan dilaksanakan minimal satu tahun sekali,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengimbau kepada pedagang yang belum melakukan tera timbangan untuk segera dilakukan. Menurut dia tera ulang itu bertujuan agar saat melakukan aktivitas pedagang merasa tenang karena berniaga dengan jujur.
“Pembeli juga tidak ada merasa khawatir,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









