BATAM (gokepri.com) – Imigrasi Batam berhasil menangkap dua buronan asal Filipina. Keduanya menjadi buronan atas dugaan kasus pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional.
“Kedua tersangka sudah dibawa ke Jakarta dan diserahkan untuk dideportasi,” kata Kasi Humas Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Kharisma Rukmana saat dihubungi, Kamis 22 Agustus 2024.
Keduanya diamankan saat akan melanjutkan perjalanan ke Malaysia melalui pintu Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kedua tersangka berinisial SG, perempuan berusia 4 tahun dan KO perempuan berusia 24 tahun. Saat ini keduanya sudah diserahkan kepada Biro Imigrasi Filipina. Kedua warga negara Filipina ini akan segera dipulangkan ke negaranya.
Baca Juga: Ada Buronan KPK Pindah Kewarganegaraan
Selain kedua buronan tersebut, ada dua orang lagi yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pemerintah Filipina. Kedua buronan tersebut berinisial AG, laki-laki berusia 38 tahun dan WG, laki-laki berusia 34 tahun.
“Diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional,” ujarnya.
Penangkapan SG dan KO di Batam ini sebelumnya karena Imigrasi Batam mendapat informasi adanya dua Warga Negara Asing (WNA) yang dicurigai buronan Pemerintah Filipina.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam langsung bergerak. Tim melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.
“Mereka (buron WN Filipina) kami temukan di Batam Center, berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, petugas menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir.
Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M Godam.
Setelah ditangkap SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu 21 Agustus 2024 untuk kemudian diserahterimakan dan dikawal oleh Petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada hari Kamis 22 Agustus 2024.
“Penangkapan SG dan KO merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu,” kata Godam.
Sementara itu Otoritas Indonesia dan Filipina saat ini terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan lainnya (AG danWG).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro









