Terapkan Protokol Kesehatan, KPU Bintan Ajak Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Pilih

KPU Bintan sosialisasi
KPU Bintan menggelar sosialisasi pilkada ke penyandang disabilitas, Senin (9/11/2020).

Bintan (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan mengajak penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang. Para pemilih tak perlu khawatir datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena penyelenggara menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Di antaranya petugas mengenakan alat pelindung diri (APD), pengecekan suhu tubuh, dan pengaturan jarak.

Ajakan untuk menggunakan hak pilih itu disampaikan Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay dalam sosialisasi kepada penyandang disabilitas di Aula Kantor Kecamatan Gunung Kijang, Senin (9/11/2020). Acara dibuka Kasi Pemerintahan Kecamatan Gunung Kijang, Siti Raiha dan diikuti puluhan warga disabilitas binaan Forum Komunikasi Keluarga Penyandang Disabilitas (FKKPD) Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Haris, dalam sosialisasi tersebut pihaknya menyampaikan hal-hal baru berkenaan dengan pelaksanaan Pilkada di masa Pandemi Covid-19. Selain itu memastikan penyandang disabilitas sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan terakomodir berkenaan dengan kemudahan aksesibilitas ketika akan mencoblos pada 9 Desember 2020 mendatang.

HBRL

“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak demokrasi warga disabilitas terpenuhi serta menekankan hak warga disabilitas untuk kemudahan mencoblos di TPS”, ujarnya.

Baca juga: Disdukcapil Bintan Kebut Perekaman KTP-el

Penerapan protokol kesehatan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 pada saat pencoblosan. Sehingga memberikan rasa nyaman kepada pemilih yang akan memberikan hak suara mereka di TPS.

Haris menjelaskan, dalam kegiatan sosialisasi tersebut terdapat dua warga penyandang disabilitas yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik. Untuk itu, pihaknya langsung memberi penjelasan sekaligus mengagendakan perekamannya di Kecamatan Gunung Kijang.

“Langsung difasilitasi dengan bantuan pihak kecamatan”, jelas Haris.

Haris menambahkan bahwa hak-hak demokrasi warga masyarakat disabilitas harus dilindungi. Bahkan pihaknya dalam pembentukan KPPS juga mengajak warga disabilitas melalui FKKPD untuk ikut berpartisipasi. Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Gunung Kijang, FKKPD dan PPK Kecamatan Gunung Kijang. (zak)

Pos terkait