BATAM (gokepri.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi asal Malaysia di Batam, Provinsi Kepri.
Dalam penindakan itu, petugas meringkus tersangka kurir berinisial RM dengan barang bukti 4 kilogram sabu dan 900 butir pil ekstasi.
Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di pusat perbelanjaan di Batam. Petugas bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Pasutri Bawa 35 Kg Sabu dari Malaysia, Ditangkap di Jembatan Nongsa
“Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati seseorang dengan ciri yang disampaikan. Kemudian dilakukan penindakan dengan disertai penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan. Petugas mendapati barang bukti yang disembunyikan dalam kemdaraan bermotor,” katanya, Selasa 16 Juli 2024.
Heribertus menjelaskan, barang bukti rencananya akan diedarkan di wilayah Kita Batam dengan sasaran pekerja industri. Tersangka RM mengaku baru pertama kali melakukan aksi peredaran narkoba dalam jumlah besar.
“Tersangka RM berperan sebagai kurir yang diperintahan oleh seseorang berinisial J dengan upah sebesar Rp10 juta per kilo. Tersangka RM juga sebagai pecandu narkoba jenis sabu,” katanya.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Batam Kompol Satria Nanda menjelaskan, atas pengungkapan ini petugas berhasil menyelamatkan sekitar 4.045 jiwa dari bahaya peredaran gelap narkoba.
“Penyelamatan ini dengan asumsi 1 gram sabu akan dikonsumsi oleh 3 orang pecandu. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di Batam,” ujarnya.
Atas perbuatanya, tersangka RM akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








