Belajar Tatap Muka, Sekolah Gunakan Shift

pembelajaran tatap muka
K3MI Kementerian Agama Kabupaten Bintan melaksanakan pembekalan kepada guru dalam pembelajaran tatap muka.

Bintan (gokepri.com) – Madrasah Ibtidaiyah atau Sekolah Dasar (MI/SD) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, menyiapkan sistem shift atau pergantian dalam pembelajaran tatap muka. Melalui sistem shift seperti masuk pagi dan siang, MI/SD bisa menerapkan jaga jarak antar siswa selama di kelas.

“Kami meminta Kepala dan Guru MI memperhatikan aturan dan standar kurikulum di masa pandemi,” ujar Pengawas MI/SD Bintan, Bura’i dalam pembekalan guru di MIN 1 Bintan, kemarin.

Kelompok Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah (K3MI) Kementerian Agama Kabupaten Bintan melaksanakan pembekalan tersebut bagi guru. Pesertanya dari seluruh MI se-Bintan yang mengutus seorang guru kelas 6 dan seorang operator.

Ketua K3MI sekaligus Kepala MIN 1 Bintan, Ridwan mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk membekali guru dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka. Pembelajaran offline ini menindaklanjuti keinginan siswa yang rindu sekolah dan desakan wali murid.

“Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah harus memperhatikan aturan, kesiapan sekolah dan pertimbangkan lainnya. Karena Bintan masih berada di zona oranye pandemi Covid-19,” ucap Ridwan.

Baca juga: 13 Sekolah di Tanjungpinang Mulai Belajar Tatap Muka

Menurut Ridwan, Surat Edaran Bupati Bintan hanya memperbolehkan 20 sekolah tingkat SD/MI melaksanakan pembelajaran tatap muka. Yaitu sekolah/madrasah yang berada di daerah pulau dan pesisir. Itupun tidak sepenuhnya melaksanakan pembelajaran seperti biasa. Tetapi harus menggunakan sistem shift atau pergantian.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bintan Nomor T/654/420/X/2020. Surat edaran tersebut hanya memperbolehkan 20 MI/SD setelah mendapat persetujuan orang tua.

Ke-20 MI/SD itu adalah MI 002, SDN 004, dan SDN 10 di Kecamatan Teluk Bintan. Kemudian SDN 001, SDN 002, SDN 003, dan SDN 004 di Kecamatan Mantang.

Berikutnya SDN 001, SDN 002, SDN 003, SDN 004, SDN 005, dan SDN 006 di Kecamatan Bintan Pesisir. Selanjutnya SDN 001, SDN 002, SDN 003, SDN 004, SDN 005, SDN 006, dan SDN 007 di Kecamatan Tambelan. (zak)

Pos terkait