Hindari Penjara Malaysia, Nelayan Karimun Harus Tahu Batas Wilayah Tangkapan

Nelayan tradisional Karimun sedang menjala ikan di pinggiran pantai kawasan Kolong. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Secara geografis Kabupaten Karimun berbatasan langsung dengan negeri jiran Malaysia. Pembatas dua negara ini hanya Selat Malaka.

Di sekitar Selat Malaka yang dikenal sebagai jalur pelayaran terdapat di dunia itu, merupakan tempat nelayan trasidional Karimun dalam mencari ikan.

Jika tak hati-hati saat melaut, bisa-bisa hanyut sampai ke negeri orang. Apalagi, yang namanya nelayan tradisional memiliki kekurangan peralatan penunjang di kapal.

HBRL

Agar aman saat melaut, maka nelayan Karimun diminta memperhatikan batas sempadan dengan Malaysia.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim di Gedung Nasional Tanjungbalai Karimun, Senin 8 Juli 2024.

Wabup Anwar Hasyim menyampaikan saat membuka Dilkat Pemberdayaan Masyarakat Basic Safety Kapal Layar Motor (BST KLM) dan SKK 60 mil bagi operator kapal tradisional.

Kegiatan yang diikuti 144 orang itu digelar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun. yang dilaksanakan oleh KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun bekerjasama dengan Poltekpel Banten tersebut berlangsung selama tiga dengan jumlah peserta sebanyak 144 orang.

Kepala KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun Supendi menambahkan, berdasarkan pengalaman sering nelayan Indonesia yang ditangkap oleh otoritas Malaysia karena memasuki wilayahnya.

“Jika tertangkap, maka sanksi hukuman penjara bagi nelayan selama 3 hingga 6 bulan, khusus nakhoda bahkan selama 9 bulan. Itu kalau tertangkap pertama kali,” kata Supendi.

Apabila tertangkap yang kedua kalin sanski hukumannya bisa sampai 2 tahun penjara.

“Tolong diperhatikan batasnya,” tegasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait