DPRD Batam Sebut Perda Persampahan Mandul

Salah satu titik tempat warga buang sampah sembarangan di kawasan Sekupang. Foto: Gokepri.com/Asrul Rahmawati

Batam (gokepri.com) – Anggota DPRD Kota Batam, Rohaizat mengatakan denda Rp2,5 juta bagi orang yang buang sampah sembarangan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang persampahan.

Politisi PKS ini mengaku setelah Perda Persampahan ini diterbitkan tidak dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Menurutnya, setelah diterbitkan Perda harus langsung dilaksanakan.

Rohaizat menyampaikan, DPRD Batam sudah menyinggung tentang penerapan Perda persampahan tersebut, termasuk denda Rp2,5 juta untuk yang buang sampah sembarangan.

HBRL

Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan di Batam Bakal Didenda Rp2,5 Juta

“Alasan DLH klasik, belum ada anggaran untuk penerapan Perda tersebut,” kata Rohaizat, Senin, 8 Juli 2024.

Menurut Rohaizat penegakan Perda itu bisa dilakukan oleh Satpol PP yang bekerja sama dengan stakeholder terkait. Sehingga, ia menyesalkan Perda ini tidak diterapkan.

Padahal kata dia anggaran Pansus untuk membuat Perda ini tidak sedikit.

“Saya melihat banyak Perda di Pemko Batam yang tak dijalankan alias mandul, termasuk Perda Persampahan ini,” kata dia.

Rohaizat sangat mendukung jika Perda persampahan ini diterapkan. Dengan catatan, harus dilakukan secara komprehensif, tidak setengah-setengah, dan berkesinambungan.

“Sebelum diterapkan harus dilaksanakan sosialisasi dulu ke masyarakat, jangan tiba-tiba dilaksanakan, masyarakat nggak tahu, bakalan kaget, dan ini pasti memberatkan masyarakat,” kata dia.

Menurut dia, jika sosialisasi Perda persampahan khususnya denda ini sudah massif di laksanakan, maka silakan dijalankan isi Perda ini, salah satunya mengenai dendanya.

“Semoga dengan adanya penerapan denda ini, masyarakat lebih bisa menjaga kebersihan, dan lama-lama timbul kesadaran sendiri untuk menjaga kebersihan. Karena Batam ini salah satu kota wisata yang diandalkan Indonesia, daerah wisata itu idealnya harus bersih, indah, nyaman dan aman,” kata dia.

Menanggapi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan membuat peraturan sanksi denda kepada pembuang sampah sembarangan, Anggota Komisi 3 DPRD Kota Batam, Tumbur Hutasoit tampak mendukung upaya ini.

“Jalankan saja, harus ada efek jera baru orang lain akan ketakutan buang sampah. Contoh, saya kadang mengikuti mobil pemerintah, kadang buang sampah dia dari dalam mobil. Pemerintah harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.

Diakuinya selama menjabat sebagai anggota DPRD, ia sudah 15 kali melarang orang agar tidak membakar sampah. Perda persampahan sudah ada, maka harus melibatkan Satpol PP.

“Negara lain juga menerapkan denda misalnya larangan merokok sembarangan akan didenda. Pada dasarnya manusia terlahir hampir sama semua, di negara mana pun. Misalnya pake helm, kenapa? Bukan karena takut kepala kena batu tapi takut ditangkap polisi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait