BATAM (gokepri.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam mengambil langkah tegas dalam menangani masalah sampah yang terus meningkat. DLH berencana memberlakukan denda bagi siapa pun yang kedapatan buang sampah sembarangan di wilayah kota Batam.
Pengelolaan Persampahan DLH Batam, Eka Suryanto menyebutkan, para pembuang sampah akan dikenakan denda sebesar Rp2.5 juta. Namun aturan ini masih perlu kajian lebih dalam sebelum diterapkan.
DLH Batam juga akan bekerja sama dengan Satpol PP dan aparat kepolisian dalam melakukan patroli rutin di berbagai titik rawan pembuangan sampah sembarangan.
Baca Juga: Rapala Bakamla Kumpulkan 6,8 Ton Sampah di Batam
“Masih banyak pertimbangan. Intinya toleransi kami, ” ujarnya, belum lama ini.
Saat ini pihak DLH masih menerapkan sanksi-sanksi ringan seperti menahan kartu identitas pelaku yang membuang sampah sembarangan seperti KTP dan melakukan berita acara pemeriksaan bagi pelaku pembuangan sampah.
“Sejauh ini baru itu, sanksi-sanksi ringan seperti ini yang bisa kami terapkan di lapangan,” tambah Eka.
DLH juga rutin melaksanakan razia di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar oleh masyarakat. Hasilnya, beberapa orang diduga membuang sampah sembarangan ditangkap dan KTP nya ditahan.
“Ini juga bagian dari penerapan Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013 tersebut. Memang belum sanksi denda dan penahanan ini juga bagian dari sanksi yang diberikan. Sehingga ketika dia ingin mengambil KTP nya lagi harus membuat surat perjanjian untuk tidak membuang sampah sembarangan lagi, ” tuturnya.
Terbaru, hasil razia yang dilakukan terdapat 13 warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan berhasil diamankan. Identitasnya juga diambil dan mereka diminta untuk membuat BAP di TPA Punggur.
“Kami tahan kartu identitas dan disuruh ke kantor TPA Punggur hari ini. BAP di TPA Punggur untuk memberikan efek jera bagi warga yang suka buang sampah sembarangan ini,” tuturnya.
Setelah di BAP, warga tersebut diwajibkan menandatangani surat yang menyatakan dia tak akan membuang sampah lagi. Jika kedapatan, maka siap menerima sanksi tegas.
Mekanisme pembuangan sampah sudah diatur dalam Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013. Sayangnya, masih banyak warga yang belum sadar lingkungan sehingga membuang sampah sembarangan. Kondisi ini menyebabkan banyaknya ditemukan lokasi pembuangan sampah-sampah liar di Kota Batam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









