Pasutri Bawa 35 Kg Sabu dari Malaysia, Ditangkap di Jembatan Nongsa

Pasutri ditangkap bawa sabu Batam
Polresta Barelang menggelar konferensi pers penangkapan kasus sabu 35 kilogram, 2 Juli. Foto: gokepri/Muhammad Ravi

BATAM (gokepri) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menangkap suami istri yang menjadi kurir narkoba dengan barang bukti sabu 35 kilogram. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar (Kombes) Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan dua tersangka pasangan suami istri berinisial EH dan NH ditangkap di Jembatan Nongsa Point Marina, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Penangkapan terjadi pada 17 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 WIB.

Baca: Remaja 17 Tahun Terlibat Penyelundupan Sabu dan Ganja di Lapas Narkotika Tanjungpinang

HBRL

“Pelaku EH ditangkap di bawah jembatan, sementara istrinya NH ditangkap saat menunggu di atas kendaraan,” kata Nugroho dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di Mapolresta Barelang, Selasa, 2 Juli 2024.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sebanyak 35 bungkus paket sabu yang dibalut plastik berwarna hitam dengan berat total 35,7 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membawa barang haram tersebut dari perairan Malaysia dan akan mendapatkan upah Rp150 juta apabila sabu tersebut sampai ke tangan pemesan.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan satu tersangka berinisial AS pada 20 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.

“Pelaku ini juga berperan sebagai kurir. Untuk pemesannya masih kami lakukan pengejaran,” jelas Nugroho.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujar Nugroho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait