BATAM (gokepri) – Usulan kebijakan khusus visa kedatangan (VoA) singkat tujuh hari untuk Kepulauan Riau disetujui pemerintah, di samping opsi pembebasan visa. Hanya menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
Usai perjuangan panjang sejak tahun lalu, upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk mendapatkan kebijakan relaksasi Visa on Arrival (VoA) dan short term visa atau visa kedatangan singkat membuahkan hasil. Relaksasi demi menggairahkan kunjungan turis asing ke provinsi yang bertetangga dengan Singapura dan Malaysia ini. Hanya saja tarifnya belum bisa dipastikan, sementara tarif visa yang diusulkan Kemenparekraf sebesar USD10 atau setara Rp150.000
Baca:
- Visa 7 Hari demi Kejar Target Kunjungan Wisman ke Kepri
- Capai Target 3 Juta Wisatawan Asing, Kepri Tunggu Relaksasi Visa
- Tenaga Ahli asal Singapura Dapat Kemudahan Visa Kunjungan ke Kepri
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menyampaikan ia telah menandatangani formulasi akhir dari rancangan regulasi kebijakan VoA tersebut. Kebijakan itu akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) dalam beberapa hari ke depan.
“Karena ini sudah resmi memasuki proses akhir, maka bisa kami umumkan dalam waktu yang singkat ini akan ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata Sandi, di Kota Batam, Sabtu (29/6/2024).
Sandi menekankan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan rangsangan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Provinsi Kepri. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan semangat dan gairah kepada seluruh pelaku pariwisata dan ekonomi di Kepri. Ia berharap kebijakan ini dapat segera diumumkan sebelum Hari Kemerdekaan RI.
“Saya berharap di bulan Juli sudah mulai beroperasi kebijakan dari pemerintah,” ujar Sandi.
Ia mengaku telah memberikan kabar baik ini kepada pelaku investor dari Singapura yang menyambut antusias perkembangan kebijakan yang telah lama dinantikan. Sandi juga mengungkapkan pengajuan kebijakan ini sesuai dengan aspirasi dari Pemerintah Provinsi Kepri. Apalagi menurutnya, Presiden Jokowi juga sangat menantikan kebijakan yang mendorong kunjungan wisman ke Indonesia.
“Karena presiden sendiri minggu lalu, meluncurkan kebijakan baru mengenai layanan digitalisasi untuk event, berbasis musik, olahraga, budaya dan ekonomi kreatif,” katanya.
Menurut Sandiaga, kebijakan yang diajukan itu ditujukan untuk memberikan relaksasi kepada warga negara asing yang tinggal di Singapura. Nantinya mereka akan diperlakukan sama dengan warga Singapura yang menjadi warga ASEAN yang bebas visa.
“Ini awal rancangan yang kami masukan sebagai bagian dari pada peningkatan jumlah wisatawan dengan list 20 negara wisatawan terbanyak ke Indonesia. Hasil akhirnya kami berharap tidak terlalu bergerak dari sana,” jelasnya.
Sandiaga juga mengajukan beberapa negara lain yang transit di Singapura dan bisa masuk ke Batam dan Bintan tanpa dikenakan biaya. Dengan skema VoA untuk 30 hari dengan tarif Rp500 ribu dari sebelumnya rata-rata Rp750.000 (USD50) dan short term visa untuk 7 hari dengan tarif USD10.
“Untuk short time visa yang diajukan oleh daerah sebesar USD10 untuk sekali kunjungan itu juga sebagai salah satu yang kami masukan juga, seandainya yang bebas visa tidak dipertimbangkan, berarti rancangan kedua yang kami hadirkan sebagai opsi,” jelas Sandi.
Dengan sempat tertahannya kebijakan VoA ini, Sandiaga akan segera menurunkan target 3 juta kunjungan wisman yang telah ditetapkan sejak awal tahun 2024. Apalagi, sampai akhir semester I tahun 2024, realisasi kunjungan wisman baru mencapai 400 ribu kunjungan.
“Mungkin targetnya akan kami sesuaikan. Awal tahun tadinya 3 juta kunjungan. Tapi per-April itu baru 400 ribu kunjungan. Jadi mungkin akan kami sesuaikan 30-40 persen di bawah target awal,” ujarnya.
Gubenur Kepri Ansar Ahmad mengatakan dengan adanya penerapan kebijakan VoA bagi Kepri akan menjadi energi baru untuk mencapai target kunjungan wisman.
“Kami harapkan ini menjadi pemicu semangat dalam mengejar target wisman dan merangsang pelaku investasi agar untuk berkunjung ke Kepri,” kata Ansar. Ansar juga optimistis dengan kebijakan VOA yang akan disahkan untuk Kepri ini, akan berimbas positif pada pemulihan kunjungan wisman ke Kepri.
“Untuk memenuhi target-target dan recovery kembali angka kunjungan di Kepri. Perjuangan ini tidak sebentar berbagai surat sudah kami layangkan,” tutup Ansar.
Kejar Target Kunjungan Wisman
Dinas Pariwisata Kepulauan Riau tengah berupaya menarik lebih banyak wisatawan mancanegara pada 2024. Berharap pemerintah pusat memberlakukan kebijakan khusus tarif visa agar kunjungan turis asing meningkat.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau Guntur Sakti mengungkapkan pihaknya mengusulkan skema short time visa yaitu visa kedatangan tujuh hari. Tarif visa ini lebih murah yakni USD10 atau sekitar Rp150.000 dari rata-rata sekarang USD50.
Namun pihaknya masih menunggu skema usulan itu disetujui pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. “Pak Sandiaga sudah bersurat ke Kemenkeu untuk penyediaan tarif PNBP VoA tapi memang belum disahkan,” kata dia belum lama ini.
Guntur menjelaskan perubahan tarif Visa on Arrival (VoA) 7 hari sangat berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan mancanegara di Kepulauan Riau. Apalagi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menargetkan 3 juta kunjungan untuk provinsi ini.
Berdasarkan usulan, permintaan VoA 7 hari ini tetap sebesar USD10 atau setara sekitar Rp150.000. Permintaan pengurangan biaya VoA tersebut sudah gencar diusulkan pemerintah daerah terutama Provinsi Kepri sejak pandemi COVID-19 terjadi. Upaya itu dilakukan untuk memperbaiki ekonomi Kepri melalui sektor pariwisata.
“Selama ini biaya VoA untuk kunjungan turis hanya berlaku 30 hari. Batas waktu 30 hari tersebut dianggap masih memberatkan turis,” kata dia.

Provinsi Kepulauan Riau termasuk tiga daerah tertinggi kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) setelah Bali dan Jakarta. Setidaknya terdapat dua skema turis masuk ke Kepri yang saat ini sudah berjalan.
Pertama, skema bebas visa kunjungan. Skema ini berlaku untuk 9 negara ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam. “Plus satu lagi Timor Leste,” kata Guntur Sakti pada Kamis, 15 Mei 2024.
Skema kedua yaitu turis membayar visa on arrival untuk 30 hari sebesar USD50 atau lebih kurang Rp750 ribu. Ini berlaku untuk 97 negara di dunia.
Dispar Kepri berambisi menyerap 23-25 persen volume kunjungan wisatawan asing yang datang ke Indonesia pada 2024. Pada akhir 2023, kunjungan pelancong dari luar negeri ke Kepri ini menembus 1,5 juta orang. Sebanyak 70 persen dari jumlah itu masuk melalui Batam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi









