OJK Dorong Dua BPR dan BPRS di Kepri Penuhi Modal Minimum

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya. (foto: gokepri.com)

Batam (gokepri.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau tengah berupaya mendorong dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di Kepri yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.

Menurut Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, kewajiban untuk memenuhi modal inti minimum tersebut diberi waktu hingga 31 Desember 2024.

“Kami beberapa waktu lalu, sudah langsung melakukan pembinaan kepada BPR-BPRS tersebut untuk segera melakukan penyetoran modal supaya terpenuhi sesuai ketentuan,” ujar Sinar, Jumat, 28 Juni 2024.

HBRL

Baca Juga: BPR dan BPRS di Kepri Wajib Penuhi Modal Minimum Rp6 Miliar

Kewajiban tersebut juga telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 05/POJK.03/2015 tentang kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR.

Sinar menyebutkan, saat ini BPR – BPRS di Kepri berjumlah 46 dengan rincian 44 bank konvensional dan 2 bank syariah. Menurutnya, jika perbankan tidak bisa memenuhi sendiri kewajiban modal inti, maka pihaknya meminta untuk melakukan konsolidasi atau merger.

Selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan rencana penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Private (SAK EP) yang akan diterapkan per tanggal 1 Januari 2025 mendatang.

Ditambah lagi, OJK juga sudah menerbitkan road map atau peta jalan BPR – BPRS yang diluncurkan pada bulan Mei 2024 lalu. Hal tersebut bertujuan untuk membangun perbankan yang lebih berintegritas dengan mendorong perbaikan tata kelola dan perbaikan manajemen resiko perbankan.

Menurut Sinar, selama ini tidak pernah ada BPR yang bangkrut atau dicabut izinnya karena tidak bisa berkompetisi. Ia menyebut, alasan terbanyak perbankan dicabut izinnya karena melakukan banking fraud atau kecurangan perbankan.

Sinar juga menegaskan, jika dua BPR – BPRS di Kepri belum memenuhi modal inti minimum sampai batas waktu yang telah ditentukan, pihaknya akan memberikan sanksi.

“Sanksinya ada beberapa hal, seperti teguran tertulis yang ringan sampai meningkat lagi bisa kami hentikan, tidak bisa ekspansi jaringan kantor. Itu terus kami ingatkan,” jelas Sinar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait