Pemeriksaan Dijeda Salat Jumat, Status Hasan Belum Ditahan

Kuasa Hukum Hasan, Hendri Defitra. Foto: Gokepri.com/Engesti

Bintan (gokepri.com) – Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kepri Hasan di Polres Bintan dijeda karena salat Jumat. Meski telah menjalani pemeriksaan, namun status Hasan saat ini belum ditahan.

Kuasa Hukum Hasan, Hendri Defitra mengataka belum mengetahui status kliennya itu apakah ditahan atau tidak usai pemeriksaan. Menurut dia, dari hasil pemeriksaan penyidik belum ada yang mengarah kepada penjeblosan Hasan ke jeruji besi.

“Masih menunggu, seperti apa statusnya nanti kami belum tahu,” kata dia, Jumat 7 Mei 2024.

Baca Juga: Hasan Jalani Pemeriksaan di Polres Bintan terkait Kasus Lahan

Saat ini, kata dia, pemeriksaan masih berlanjut, kliennya itu dicerca delapan pertanyaan oleh penyidik. Pembahasnya masih seputar pemalsuan lahan dan kronologi saat Hasan memberikan izin surat itu terbit.

“Tunggu saja sampai selesai pemeriksaan nanti saya cerita banyak,” kata dia.

Hendri mengatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum jika status Hasan nantinya ditahan.

Sementara itu saat jeda pemeriksaan, Hasan mengatakan pemeriksaan masih berlanjut usai jeda salat Jumat dan makan siang.

“Nanti diperiksa lagi, ini Jumatan dulu, terus istirahat makan. Kira-kira jam 2 lah. Sholat dulu lah. Intinya saya memberikan keterangan sebenarnya,” kata dia.

Ia mengaku, ingin memanjatkan doa khusus usai salat. Ia berharap pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.

Sebelumnya, Hasan tiba di kantor Satreskrim Polres Bintan sekitar pukul 10.30 WIB, 7 Juni 2024, ditemani oleh pengacaranya. Ia mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana jins.

Hasan mengatakan, pemanggilan ini merupakan bentuk ketaatannya terhadap hukum dan ia telah siap untuk diperiksa. Pemeriksaan Hasan ini terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan lahan. Polres Bintan juga telah menetapkan Hasan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hasan dilaporkan oleh PT Expasindo karena diduga memalsukan surat kepemilikan lahan seluas 2,6 hektar. Kasus itu terjadi pada 2014-2016 saat Hasan masih menjabat Camat Bintan Timur.

Hasan dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 264 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasan terancam paling lama 8 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait