Anggota DPRD Batam Kritik Tapera, Prioritaskan Dulu Kesejahteraan Pekerja

Tapera Batam
Anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa. Foto: gokepri/Muhammad Ravi

Batam (gokepri) – Anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, angkat bicara terkait rencana peraturan pemerintah menerapkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dibiayai melalui potongan gaji pekerja dan pengusaha.

Mustofa menekankan dalam kondisi sekarang, kesejahteraan pekerja masih belum tercapai, terutama dalam hal upah layak. Meski demikian, ia juga mengakui kebutuhan pekerja akan perumahan.

Baca Juga:

HBRL

“Upah itu penting. Upah itu menjadi urat nadi seorang pekerja. Baru setelah itu kita bicara tentang hal lain, mungkin seperti BPJS atau rumah,” ujar Mustofa, Sabtu (1/6/2024).

Mustofa juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pengelolaan Tapera, mengingat pengalaman dengan BPJS Kesehatan. Ia menyebutkan tujuan awal pengalihan Jamsostek ke BPJS adalah untuk memperbesar dana yang masuk dari APBN ke BPJS. Namun, kenyataannya dana yang dikelola dari potongan APBN tidak sesuai harapan.

Oleh karena itu, Mustofa mendorong pemerintah untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan seperti serikat pekerja dan pengusaha. Ia meyakini tujuan pemerintah adalah untuk menyejahterakan masyarakat.

Namun, Mustofa menegaskan sebelum membahas tunjangan perumahan, pemerintah perlu terlebih dahulu memperbaiki kesejahteraan buruh dalam hal upah.

“Karena sejak Undang-Undang Omnibus Law itu ditetapkan, upah mereka berantakan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masalah PHK yang semakin mudah dilakukan oleh perusahaan tanpa pengikatan pesangon yang memadai.

“Sekarang perusahaan dengan mudah mem-PHK karyawannya karena tidak ada pengikatan untuk pesangon, cukup 0,5 persen mereka sudah siap melepas karyawan,” katanya.

Mustofa menekankan prioritas utama adalah memperbaiki kesejahteraan dan nasib para pekerja sebelum membicarakan tunjangan perumahan.

“Upah layak itu penting, dan standar hidup layak sudah diukur oleh BPS, maka itu harus menjadi acuan untuk upah yang layak,” tutupnya.

Program kepesertaan wajib Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Setelah menuai protes luas dari kalangan pekerja dan pengusaha, pemerintah akan terlebih dulu mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan tidak langsung menerbitkan aturan teknis mengenai Tapera.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, proses menuju implementasi kepesertaan program Tapera, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, masih panjang.

Pemerintah tidak akan terburu-buru menerbitkan peraturan teknis sebagai turunan dari PP tersebut karena masih perlu mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) yang terdampak oleh program tersebut.

Perlu diketahui, program yang paling lambat berlaku pada tahun 2027 itu tidak bisa diterapkan tanpa peraturan teknis oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BP Tapera. Sesuai Pasal 15 PP 21/2024, ketiga kementerian/lembaga teknis itu mesti menyusun aturan tentang dasar perhitungan besaran simpanan peserta.

“Untuk (menerbitkan) aturan teknis sepertinya tidak dalam waktu dekat. Kami masih perlu proses mendengarkan masukan dari stakeholder terlebih dahulu agar tujuan mulia program Tapera dapat lebih dipahami masyarakat. Yang jelas implementasinya tidak dalam waktu dekat, dengan memperhatikan harapan masyarakat,” kata Heru, Kamis (30/5/2024), dikutip dari Harian Kompas.

Sebelumnya, PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang dikeluarkan pemerintah pada 20 Mei 2024 menuai protes keras dari berbagai kalangan. Tidak lagi hanya menyasar pegawai negeri sipil (PNS) seperti dulu, kini kepesertaan Tapera diperluas ke pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, sampai pekerja mandiri.

Kepesertaan wajib di program Tapera itu pun dinilai memberatkan pekerja dan pengusaha karena adanya beban iuran sebesar 3 persen yang mesti ditanggung bersama oleh keduanya.

Pekerja merasa dibebani karena penghasilannya akan dipotong 2,5 persen untuk mengiur simpanan di Tapera. Sementara pengusaha juga keberatan jika harus menanggung porsi 0,5 persen dari beban iuran itu. Apalagi, keduanya kini sudah harus menanggung beban iuran yang cukup besar pula untuk jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan pajak penghasilan.

Heru mengatakan, selain mendengarkan masukan publik dan menggencarkan sosialisasi, BP Tapera juga masih akan mengkaji ulang sejumlah hal terkait model finansial dan skema manfaat untuk peserta. Terutama, untuk peserta ”penabung mulia” alias pekerja yang sudah telanjur punya rumah.

”Skema benefit yang masih mau dikaji ini terutama untuk para peserta penabung mulia yang tidak memanfaatkan pembiayaan KPR (kredit pemilikan rumah), KBR (kredit pembangunan rumah), maupun KRR (kredit renovasi rumah),” ujarnya.

Saat ditanyakan apakah keseluruhan proses itu akan dirampungkan di periode kepemimpinan Joko Widodo yang berakhir Oktober 2024 ini atau dilanjutkan pada pemerintahan Prabowo Subianto, Heru menjawab, jalan menuju implementasi program Tapera masih cukup panjang.

”Selain proses regulasi teknis yang masih perlu hearing (dengan publik), BP Tapera juga masih terus mengembangkan financial model dan skema benefit supaya ini bisa memberi manfaat yang optimal bagi peserta. Jadi, masih cukup panjang (prosesnya),” kata Heru.

Penulis: Muhammad Ravi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait