Banjir Kritik, Tapera Jadi Beban untuk Pekerja dan Pengusaha

Rumah subsidi di Batam
Deretan rumah subsidi di Batam. Foto: Kementerian PUPR

Batam (gokepri) – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digagas pemerintah banjir kritik dan menuai penolakan dari kalangan pekerja dan pengusaha di Batam. Kebijakan ini dinilai memberatkan karena membebani iuran sebesar 3 persen yang harus ditanggung bersama oleh pekerja dan pengusaha.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, menegaskan perumahan merupakan kebutuhan primer bagi rakyat, layaknya makanan dan pakaian. Ia meyakini, Tapera yang ideal adalah program yang menjamin kepastian rakyat mendapatkan rumah layak melalui APBN dan APBD.

Baca juga:

HBRL

“Bukan dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera, karena ini semakin membebani mereka,” tegas Yafet, 30 Mei.

Keraguan Yafet terhadap Tapera diperkuat dengan ketidakjelasan program ini, khususnya terkait jaminan kepemilikan rumah bagi pesertanya. Ia mempertanyakan apakah iuran 3 persen, dengan 2,5 persen dibebankan kepada pekerja dan 0,5 persen kepada pengusaha, cukup untuk membeli rumah saat pensiun atau PHK. “Jika dipaksakan, ini merugikan buruh dan peserta Tapera,” ujarnya.

Yafet mencontohkan, dengan upah rata-rata Rp3,5 juta per bulan, potongan 3 persen berarti Rp105.000 per bulan atau Rp1.260.000 per tahun. Dalam 10-20 tahun, uang yang terkumpul hanya mencapai Rp12.600.000 hingga Rp25.200.000, dinilai mustahil untuk membeli rumah di tengah harga properti yang terus naik.

“Bahkan dengan keuntungan investasi, jumlahnya tetap tidak cukup,” kata Yafet. Beban finansial ini diperparah dengan kondisi upah riil buruh yang turun 30 persen dalam lima tahun terakhir. Hal ini semakin mempersulit mereka memiliki rumah di masa pensiun atau PHK.

kritik tapera
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon. Foto: gokepri/Muhammad Ravi

“Sudah dibebani potongan upah, di masa pensiun atau PHK juga tidak bisa punya rumah,” keluhnya. Yafet menegaskan, FSPMI menolak Tapera saat ini karena memberatkan rakyat dan akan mempersiapkan aksi besar-besaran bersama isu Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam Jaminan Kesehatan.

Baca Juga:

Penolakan serupa datang dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafky Rasyid. Ia menilai pungutan Tapera memberatkan pengusaha dan pekerja yang sudah menanggung beban 18,24 persen-19,74 persen untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial Kesehatan, dan cadangan pesangon.

“Beban ini semakin berat dengan depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar,” kata Rafky.

kritik tapera
Ketua Apindo Batam, Rafky Rasyid. Foto: gokepri/Muhammad Ravi

Rafky mengusulkan agar pemerintah mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, 30 persen atau Rp138 triliun dari aset Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai Rp460 triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja.

“Dana MLT tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” ujarnya.

Tidak Dalam Waktu Dekat

Program kepesertaan wajib Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Setelah menuai protes luas dari kalangan pekerja dan pengusaha, pemerintah akan terlebih dulu mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan tidak langsung menerbitkan aturan teknis mengenai Tapera.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, proses menuju implementasi kepesertaan program Tapera, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, masih panjang.

Pemerintah tidak akan terburu-buru menerbitkan peraturan teknis sebagai turunan dari PP tersebut karena masih perlu mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) yang terdampak oleh program tersebut.

Perlu diketahui, program yang paling lambat berlaku pada tahun 2027 itu tidak bisa diterapkan tanpa peraturan teknis oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BP Tapera. Sesuai Pasal 15 PP 21/2024, ketiga kementerian/lembaga teknis itu mesti menyusun aturan tentang dasar perhitungan besaran simpanan peserta.

“Untuk (menerbitkan) aturan teknis sepertinya tidak dalam waktu dekat. Kami masih perlu proses mendengarkan masukan dari stakeholder terlebih dahulu agar tujuan mulia program Tapera dapat lebih dipahami masyarakat. Yang jelas implementasinya tidak dalam waktu dekat, dengan memperhatikan harapan masyarakat,” kata Heru, Kamis (30/5/2024), dikutip dari Harian Kompas.

Sebelumnya, PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang dikeluarkan pemerintah pada 20 Mei 2024 menuai protes keras dari berbagai kalangan. Tidak lagi hanya menyasar pegawai negeri sipil (PNS) seperti dulu, kini kepesertaan Tapera diperluas ke pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, sampai pekerja mandiri.

Kepesertaan wajib di program Tapera itu pun dinilai memberatkan pekerja dan pengusaha karena adanya beban iuran sebesar 3 persen yang mesti ditanggung bersama oleh keduanya.

Pekerja merasa dibebani karena penghasilannya akan dipotong 2,5 persen untuk mengiur simpanan di Tapera. Sementara pengusaha juga keberatan jika harus menanggung porsi 0,5 persen dari beban iuran itu. Apalagi, keduanya kini sudah harus menanggung beban iuran yang cukup besar pula untuk jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan pajak penghasilan.

Heru mengatakan, selain mendengarkan masukan publik dan menggencarkan sosialisasi, BP Tapera juga masih akan mengkaji ulang sejumlah hal terkait model finansial dan skema manfaat untuk peserta. Terutama, untuk peserta ”penabung mulia” alias pekerja yang sudah telanjur punya rumah.

”Skema benefit yang masih mau dikaji ini terutama untuk para peserta penabung mulia yang tidak memanfaatkan pembiayaan KPR (kredit pemilikan rumah), KBR (kredit pembangunan rumah), maupun KRR (kredit renovasi rumah),” ujarnya.

Saat ditanyakan apakah keseluruhan proses itu akan dirampungkan di periode kepemimpinan Joko Widodo yang berakhir Oktober 2024 ini atau dilanjutkan pada pemerintahan Prabowo Subianto, Heru menjawab, jalan menuju implementasi program Tapera masih cukup panjang.

”Selain proses regulasi teknis yang masih perlu hearing (dengan publik), BP Tapera juga masih terus mengembangkan financial model dan skema benefit supaya ini bisa memberi manfaat yang optimal bagi peserta. Jadi, masih cukup panjang (prosesnya),” kata Heru.

Penulis: Muhammad Ravi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait